Sejumlah Pelanggaran UN SMA Ditemukan di Riau
PEKANBARU - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Provinsi Riau turut menjadi pantauan Ombudsman RI. Untuk itu, mulai Senin (14/4) Ombudsman RI Perwakilan Riau telah melakukan pemantauan UN di beberapa sekolah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Sekolah yang dipantau Ombudsman kemarin antara lain SMAN 8 Pekanbaru, SMKN 2 Pekanbaru, SMA Plus Provinsi Riau dan SMAN 2 Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri SE dalam siaran persnya, Senin (14/4) mengatakan, berdasarkan hasil pantauan masih terlihat beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan UN. Berdasarkan pantauan, Ombudsman masih melihat adanya pengawas ruang UN yang menggunakan alat komunikasi berupa hand phone.
Padahal dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) tentang Prosedur Operasi Standar (POS) UN disebutkan bahwa peserta UN dan pengawas ruang UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik.
Kata Ahmad Fitri, pelanggaran ini sudah disampaikan Ombudsman kepada pengawas satuan pendidikan yang turut mengawasi UN di sejumlah sekolah tersebut. Pengawas satuan pendidikan merupakan pengawas UN yang berasal dari dosen yang ditunjuk oleh perguruan tinggi yang menjadi koordinator pengawas UN di Riau, yaitu Universitas Riau.
Pelanggaran lain yang ditemukan Ombudsman adalah masih terlihat peserta UN yang dengan mudah izin keluar ruangan saat berlangsungnya ujian. Padahal dalam POS UN disebutkan jika peserta ujian keluar ruangan harus mendapatkan pengawasan dari pengawas ruang UN.
Ombudsman juga menemukan adanya persoalan dalam pendistribusian soal UN. Di SMAN 2 Siak Hulu Kabupaten Kampar, Ombudsman menemukan adanya satu lembar soal bermasalah pada nomor urut soal. Akibatnya kesalahan nomor urut tersebut, seorang peserta UN sempat kebingungan menjawab soal tersebut.
Terkait dengan hasil pantauan tersebut, Ombudsman sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator pengawas satuan pendidikan, yaitu Universitas Riau.
"Ombudsman berharap pengawasan UN SMA di Riau pada dua hari mendatang bisa dilaksanakan lebih baik lagi," kata Ahmad Fitri, dilansir Riauterkini.com.
Sehubungan dengan pelaksanaan UN 2014 ini, Ombudsman RI Perwakilan Riau telah membuka pos pengaduan mulai Senin (14/4). Sekolah yg dipantau termasuk SMAN 3 Pekanbaru.
Bagi warga masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan UN 2014 bisa mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Riau melalui telepon 0761-8417770 atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Komplek Mega Asri Green Office Blok A 7. (rep03)