Caleg PKS Digiring ke Penjara

Senin, 07 April 2014

Ungaran-Empat hari jelang pemilu, caleg DPR Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil I Jawa Tengah, Agus Warsito malah harus menjalani kurungan. Ia melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani vonis enam bulan penjara.
 
Ia mengaku pro-aktif meyerahkan diri untuk menjalani proses hukum usai melaksanakan kampanye putaran terakhir di Kota Salatiga dengan juru kampanye (jurkam) Presiden PKS, Anis Matta, Sabtu (5/4) sore.
 
Ditemui di kantor Kejari Ambarawa, caleg nomor 4 dapil I Jawa Tengah itu mengaku legowo melaksankan putusan MA dengan beberapa pertimbangan.
 
Yakni untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia siap melaksanakan proses hukum.
 
Kedua Agus mengaku menyerahkan diri dengan rasa bangga. Karena putusan Kasasi MA ini bukan terkait dengan kasus korupsi atau kasus kriminal. Sehingga siap menjalani penahanan di LP Kelas II-A Ambarawa.
 
Ia juga menegaskan, penyerahan diri setelah masa kampanye berakhir atau menjelang hari tenang ini sebagai wujud pelaksanaan amanah untuk memenangkan PKS pada pileg kali ini.
 
Bahkan, ia yakin proses hukum ini tak akan memengaruhi haknya sebagai caleg. Sehingga bisa tetap dilantik sebagai anggota DPR jika terpilih.
 
Karenanya, ia meminta para pendukungnya untuk tetap solid mengantarnya menjadi wakil rakyat di Senayan. "Sehingga pada saat dilantik nanti, insya Allah saya yakin sudah selesai menjalankan putusan kasasi MA ini, tambahnya.
 
Agus menjadi terpidana karena menghalangi pemilihan kepala desa (pilkades) dan terkena pasal 148 juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
 
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun dengan putusan Nomor 105/Pid.B/2009/PN Ung pada 2009.
 
Namun Agus mengajukan banding atas putusan PN Kabupaten Semarang di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
 
Pada proses selanjutnya, PT Jawa Tengah tetap menguatkan putusan PN Kabupaten Semarang melalui putusan PT Jawa Tengah Nomor 606/Pid/2009/ PT.Smg.
 
Pada 20 April 2010, Agus mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun putusan MA menyatakan Agus tetap bersalah dan harus menjalani pidana enam bulan penjara. Hal ini ditetapkan melalui surat putusan MA Nomor 1175 K/PID/2010 tertanggal 20 Desember 2010.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sila H Pulungan melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambarawa, Hari Muri mengaku, bersama Tim Resmob Polres Semarang menunggu Agus mengikuti kampanye putaran terakhir PKS.
 
"Sebelum melakukan eksekusi sempat mendapat informasi yang bersangkutan berada di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah bersama Presiden PKS Anis Matta dalam rangka menghadiri kampanye putaran terakhir," jelasnya.
 
Namu, tambah Hari Murti, yang bersangkutan mau menyerahkan diri secara kooperatif ketika berada di Salatiga. "Selanjutnya proses hukum ini kami laksanakan," tambahnya.
 
Disinggung mengapa eksekusi tak setelah putusan MA turun, Hari Murti menyampaikan, sudah berusaha melakukan hal itu. Namun tidak kunjung membuahkan hasil.
 
Agus bahkan sudah diimbau untuk menyerahkan diri. "Hingga usaha kita lakukan dengan bantuan tim dari Polres Semarang," tambahnya. 
 
Ketua DPD PKS Kabupten Semarang, Joko Widodo mencium indikasi muatan politis tertentu di balik proses hukum ini. "Kenapa Pak Agus ini tidak dieksekusi kemarin-kemarin atau sejak awal putusan kasasi MA ini dikeluarkan?" jelasnya. (rep05)