Kini Tersangka karhutla Menjadi 110 Orang

Kamis, 03 April 2014

Pekanbaru-Jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus bertambah. Rabu (2/4) kemarin, jumlah tersangka yang ditetapkan Satgas Penegak Hukum Penanggulangan Asap Riau sudah mencapai 110 tersangka dengan 67 laporan polisi ditambah satu tersangka koorporasi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, sekarang terdapat 67 laporan polisi yang sedang diusut terkait karhutla. Dari 67 LP tersebut, sebanyak 36 LP meliputi 2.760 hektare lahan yang terbakar, kemudian 20 LP untuk kasus Illog dengan barang bukti kayu log 161 tual dan kayu olahan 151,9 meter kubik. 
 
"Sedangkan untuk kasus perambahan sedang ditangani 11 LP dengan luas 1.567 hektare," kata Guntur kepada wartawan, Rabu (2/4) di Pekanbaru. Menurutnya, dari 67 LP yang masuk, sebanyak 29 LP sudah dalam penyidikan, kemudian 19 LP dalam tahap I dan 20 berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21). 
 
Sementara yang masih diburu sekitar enam orang dan sudah kita masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebanyak 67 LP diproses oleh masing-masing Polres, yakni Polres Inhil sebanyak lima LP dengan lima orang tersangka, satu kasus penyidikan dan dua berkas tahap 1 serta dua berkas dinyatakan lengkap (P-21). 
 
Untuk Polresta Pekanbaru ada dua LP, dua orang Tersangka dan dua berkas Tahap I. Polres Bengkalis sebanyak sembilan LP, 26 orang Tersangka, lima kasus penyidikan, empat berkas Tahap I, satu berkas P-21 dan dua orang DPO.
 
"Kemudian Polres Siak ada 10 LP ada 11 orang tersangka, enam kasus penyidikan, satu berkas Tahap I, kemudian tiga berkas sudah P-21 dan satu orang DPO. UNtuk Polres Inhu ada dua LP dengan tiga orang Tersangka dan dua kasus penyidikan. Polres Rohil ada tujuh LP, 20 orang Tersangka, tujuh berkas P-21 dan dua orang DPO," urai Guntur.
 
Selanjutnya, Polres Pelalawan ada sembilan LP dengan 12 orang Tersangka, tiga tahap penyidikan, tiga berkas Tahap I dan tiga berkas sudah P-21. Untuk Polres Kepulauan Meranti ada empat LP, empat orang tersangka, satu kasus penyidikan dan satu berkas tahap I serta dua berkas P-21. "Polres Dumai tercatat ada 11 LP, 18 orang tersangka, enam kasus penyidikan dan empat berkas Tahap I serta satu berkas P-21 dan dua orang DPO. Polres Kampar ada satu LP dengan dua orang tersangka dan satu kasus penyidikan serta satu orang DPO," ujar Guntur.
 
Sementara Direktorat Reskrimsus Polda Riau mencatat ada enam LP dengan enam orang tersangka, empat kasus penyidikan dan dua berkas sudah Tahap I. (rep05/fkc)