Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik (parpol) dalam 10 hari terakhir. Dari hasil laporan Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menyebutkan bahwa Partai Hanura paling banyak melakukan pelanggaran.
"Hanura dengan indikasi pelanggaran sebanyak 48 di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Maluku," kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3).
Selanjutnya, kata Nelson, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengekor di posisi kedua. Partai yang menjagokan Joko Widodo (Jokowi) ini memperoleh sebanyak 47 indikasi pelanggaran.
Dia menambahkan, Partai NasDem berada di peringkat ketiga. Partai pimpinan Surya Paloh ini diketahui terindikasi melakukan pelanggaran kampanye sebanyak 39 kali.
"Total indikasi pelanggaran dari 12 parpol peserta Pemilu sebanyak 287 kali," ungkapnya.
Berikut data Bawaslu terhadap indikasi pelanggaran para parpol:
Hanura: 48 pelanggaran
PDIP: 47 pelanggaran
NasDem: 39 pelanggaran
Golkar: 29 pelanggaran
Demokrat: 23 pelanggaran
Gerindra: 23 pelanggaran
PKB: 21 pelanggaran
PKS: 17 pelanggaran
PAN: 16 pelanggaran
PPP: 13 pelanggaran
PBB: 9 pelanggaran
PKPI: 2 pelanggaran