BAGANSIAPIAPI - Persoalan tiang bubu di perairan Rokan Hilir (Rohil) yang menimbulkan persoalan belakangan ini telah terjawab. Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) menegaskan, tiang bubu milik nelayan tradisional yang tertancap bertahun-tahun di laut lepas itu telah mengantongi izin tangkap ikan.
Sehingga, persoalan laju armada laut seperti speedboat dan sejenisnya yang merasa teranggu tiang bubu tak perlu dipersoalankan lagi. "Tiang bubu nelayan yang ada di hampir luas laut Rohil sudah tertancap cukup lama. Mereka (nelayan) juga telah memiliki izin atas tiang bubu itu untuk menangkap ikan. Sehingga, persoalan ini sudah dianggap tuntas," tegas Kepala Diskanlut Rohil, H Ali Asfar S Sos M Si didampingi Sekertaris, M Amin, Sabtu (8/3/2014).
Dirinya mengharapkan, protes dan keluhan pengusaha angkutan laut dan masyarakat tentang keberadaan tiang bubu sebaiknya diakhiri. "Jadi, kalau selama ini banyak yang menuding tiang bubu tak memiliki izin. Itu tidak benar. Kan kalau tak ada izinnya sudah lama dilakukan penertiban," tegas Ali.
Dibeberkannya, banyaknya tiang bubu milik nelayan yang tertancap di laut lepas Rohil angkanya hampir tak terhitung. Sebab, dalam setiap satu pemilik, jumlah tiang bubu mencapai 200 batang. "Dalam mengeluarkan izin, Diskalut juga menetapkan titik koordinat yang boleh dipasang oleh nelayan. Jadi, lajur arus kendaraan laut dipastikan terbebas dari keberadaan tiang bubu agar keselamatan penumpang terjamin," jelasnya.
Mengenai tudingan mematikan usaha nelayan tangkap ikan lainnya atas keberadaan tiang bubu, Ali Asfar menegaskan hal itu juga tidaklah benar. "Nelayan tangkap ikan kan melaut ke arah tengah, sementara tiang bubu dipasang di perairan dangkal. Jadi tidak juga benar kalau mempengaruhi pengahasilan nelayan tangkap ikan menggunakan jaring," sebutnya. (rep1)