KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang

Jumat, 07 Februari 2014

Jakarta - Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, komisi ini telah melakukan kajian soal pengelolaan duit dan penyelenggaraan haji. Tim KPK bahkan sudah berangkat ke Mekkah dan Madinah untuk memantau penyelenggaran haji.
 
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pergerakan itu bermula dari laporan yang masuk dan hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh KPK. "Itu dilakukan setelah menerima pengaduan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis 6 Februari 2014.
 
Seluruh kajian itu, kata Johan, sudah pernah diberikan kepada  Kementerian Agama. KPK bahkan merekomendasi, agar dana haji tak diselewengkan atau rawan diselewengkan. baiknya pendaftar haji tak perlu menyetor uang. "Jadi uang dipegang si pendaftar haji, dan dikelola sendiri," kata dia.(baca:Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
 
"Kalau tak salah dana terkumpul di setoran haji itu mencapai Rp 40 triliun, dengan bunga lebih dari Rp 1 triliun," kata Johan.
 
Johan sendiri mengaku tak tahu apakah seluruh rekomendasi sudah dijalankan oleh Kementerian Agama. "Yang jelas telah kami serahkan, " kata Johan.
 
Terkait penyelidikan kasus ini, menurut Johan, ini dilakukan setelah KPK meneirma laporan dan informasi. KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah anggota DPR dari  Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan.
 
 
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
 
Johan mengaku tak tahu soal laporan hasil analisis dari PPATK yang diberikan ke KPK. Laporan itu adalah transaksi mencurigakan terkait dana haji. Tapi menurut Johan, laporan PPATK itu tak lantas menjadikan KPK menyelidik kasus tersebut."KPK melakukan kajian sendiri, PPATK juga analisis sendiri," kata Johan. (rep05)