Parpol Didiskualifikasi Bila tak Laporkan Dana Kampanye

Kamis, 02 Januari 2014

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan lagi terkait dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh partai politik. Untuk penyerahan sumbangan dana kampanye terdiri dari dua tahap. Tahap pertama 27 Februari 2013, dan tahap kedua 2 Maret 2014.
 
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pada tanggal 2 Maret 2014 itu, partai politik juga wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye. Ferry menjelaskan, laporan tersebut adalah penyerahan laporan arus masuk dan keluar dari partai.
 
"Itu harus wajib diserahkan oleh partai. Kalau tidak diserahkan, per tanggal 2 Maret nanti maka partai tersebut didiskualifikasi di tingkatannya," kata Ferry saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, Kamis 2 Januari 2014.
 
Ferry mencontohkan, apabila ada Partai A di Provinsi B, tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye maka Partai A di Provinsi tersebut tidak bisa ikut pemilu. 
 
"Kalau yang sekarang ini (27 Desember 2013) sumbangan dana kampanye. Penerimaannya. Kalau nanti adalah laporan awal dana kampanye. Jadi penerimaan, pengeluaran, biaya laporan awal. Lebih rinci (antara penerimaan dan pengeluaran)," terangnya.
 
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu melanjutkan, paska kampanye dan pungutan suara nanti, tepatnya 15 hari setelah hari H, yaitu 25 April 2014, partai politik wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Apabila ada yang tidak menyerahkan maka sanksi siap menanti partai yang bersangkutan.
 
"Calon-calon terpilih (dari partai yang tidak melaporkan) tidak akan ditetapkan. Kejam. Bukan KPU tapi undang-undangnya," cetusnya.
 
Ferry menambahkan, terkait laporan dana kampanye partai itu, KPU bekerjasama dengan auditor akan melakukan verifikasi kebenaran data. Selain ada audit biasa, dia juga menyebut akan ada audit kepatuhan. 
 
"Audit kepatuhan itu tiga hal. Apakah sumbangannya benar, melebihi atau tidak pagu (batas anggaran) yang sudah ditentukan undang-undang, apakah dia menyerahkannya sesuai tanggal yang ditentukan atau tidak," tuturnya. (rep05)