PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan Juarman dan Suntoro sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Mempura sejak dua tahun lalu. Berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zainul Arifin SH, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan, kedua mantan pejabat di Siak tersebut, karena keduanya masih bersikap kooperatif. "Belum kita tahan, Januari 2014 segera kita limpahkan ke pengadilan. Keduanya tetap dalam pengawasan kami," ujar Zainul, Kamis (19/12/2013).
Kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk workshop BLK Siak. Tersangka Suntoro merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak dan mantan Kabag Humas Setdakab Siak.
Sementara tersangka Juarman saat itu menjabat Camat Menpura. "Dalam pengadaan tanah BLK Tahun 2006, Suntoro merupakan Sekretaris Tim 9 sedangkan Juarman menjabat sebagai Camat Mempura," tutur Zainul.
Dalam kasus ini, Kejari Siak pernah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan, Teten Effendi, Kadis Cipta Karya Tata Ruang (CKTR), Amrul dan Kabag Risalah DPRD Siak, Wayan.
Teten dan Amrul dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim 9 pada waktu itu. Mantan Bupati Siak, Arwin selain membentuk Tim 9, juga membentuk tim-tim kecil lainnya, salah satunya Tim Inventaris sedangkan Wayan, dipanggil sebagai saksi yang merupakan anggota inventaris saat itu. (rep1)