ilustrasi
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (17/12/2013) malam menurunkan paksa tiga baliho raksasa yang menyalahi izin di Jalan Sudirman. Penurunan paksa ini dilakukan tanpa disaksikan pemiliknya.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (18/12/2013) membenarkan hal tersebut. "Penertiban ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Ketiga baliho raksasa itu melanggar Peraturan Walikota (Perwako)," tegas Baharuddin.
Secara rinci, terangnya, ketiga baliho itu semula berdiri di pintu masuk Bandara Sultan Syarif Kasim, Fly Over dan di Taman Kota, Jalan Sudirman. "Semuanya tanpa izin. Pemiliknya tak ada ketika kita turunkan. Dan, penertiban akan terus berlanjut hingga akhir tahun untuk menciptkanan Kota Pekanbaru yang indah dan tertata rapi serta bersih," paparnya.
Tahun 2014 mendatang, janjinya, Satpol PP masih terfokus pada penertiban serupa di Jalan Sudirman. "Tetapi di ruas jalan lainnya juga tak luput dari perhatian seperti di Jalan Seokarno-Hatta. Sebelum melakukan penertiban, terlebihdahulu kita layangkan surat kepada pemiliknya," tegasnya. (rep1)