PEKANBARU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Tengku Edy Sabli, meminta kepada para calon baik calon legislatif maupun gubernur, wakil gubernur untuk bisa mentaati aturan. Pasalnya, saat ini sudah tidak dibenarkan lagi mencalonkan diri dengan posisi ganda.
"Sesuai aturan KPU No 7 tahun 2013, dijelaskan calon yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon legislatif, tidak boleh lagi mendaftarkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati," jelas T Edy Sadli.
Dengan adanya aturan ini, otomatis para bakal calon gubernur atau wakil, bupati atau wakil bupati, mau pun bakal calon legislatif hanya memiliki satu pilihan yang mesti dipilih dari awal.
Dikatakannya, KPU nantinya hanya akan meluluskan tokoh tersebut untuk satu pencalonan saja, menjadi calon gubernur/wakil gubernur atau calon legislatif.
"Ya, mereka harus memilih salah satu. Jika sudah mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, maka tidak boleh mendaftar lagi sebagai calon gubernur. Kebetulan saat ini pendaftaran untuk caleg dulu, sedangkan pendaftaran cagub bulan Juni nanti," ujar Edy
Untuk mengantisipasi pencalonan ganda, KPU berjanji akan menelaah dengan teliti. Karena keduanya sama-sama mendaftar di satu lembaga, yaitu KPU Riau. (rep02)