ilustrasi
BAGANSIAPIAPI - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menggelar nikah massal. Hal ini dilatarbelakangi data yang mereka miliki bahwa sebanyak 5 persen warga Bnagko yang berpasangan melakukan nikah sirih dan tak memiliki buku nikah.
Demikian dikatakan Kepala KUA Bangko, H Bachori, Jumat (6/12/2013). Dengan dilakukannya nikah massal, sambung Bachori, pasangan yang belum memiliki buku nikah bisa mengikuti nikah massal sehingga memiliki legalitas.
"Saat ini, ada sebanyak 5 persen warga di Kecamatan Bangko yang hidup berpasangan belum memiliki buku nikah. Kebanyakan, mereka ini dulunya menikah sirih atau nikah di bawah tangan. Sehingga, secara hukum negara mereka tidak sah karena tak memiliki catatan diadministrasi kependudukan meski sah secara agama. Untuk itulah kita usulkan agar Pemkab Rohil menggelar nikah massal untuk menertibkan administrasi mereka," saran Bachori.
Pada umumnya, jelas Kepala KUA ini, pasangan yang melakukan nikah sirih banyak ditemukan pada orang tua terdahulu yang nikahnya tahun 70-an. "Karena nikahnya orang tua zaman dulu kebanyakan di bawah tangan atau nikah sirih. Dengan nikah massal, mereka bisa mendapatkan legalitas," ujarnya.
Apalagi, jelasnya, buku nikah pasangan suami istri tak lain merupakan dasar penerbitan administrasi kependudukan penduduk seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akte sianak. "Makanya buku nikah ini jangan dianggap sepele. Jika tidak ada buku nikah, bagaimana bisa dikeluarkan KK atau KTP hingga akte sianak. Malahan untuk keperluan urusan administrasi lain, seringkali buku nikah menjadi patokannha. Maka, setiap orang yang sudah menikah wajib memiliki buku nikah," tegasnya. (rep1)