Saksi Herman-Agus Tolak Hasil Pleno KPU Riau

Sabtu, 07 Desember 2013

PEKANBARU - Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1, Herman Abdullah - Agus Widayat menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgubri putaran dua. Pasalnya, menurut saksi tim pasangan dengan julukan 'HEBAT' ini menilai banyak terjadi pelanggaran.
 
"Pelanggaran itu sudah kita data dan kita kumpulkan. Jadi tinggal kita rapatkan lagi," ungkap Taufiqurahman, Jumat (6/12/2013). 
 
Ketika ditanya apakah nantinya akan mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya mengaku hal tersebut memang hak dari pasangan calon. "Kita masih ada waktu karena ini memang hak dari pasangan calon," lanjutnya.
 
Berdasarkan hasil data yang terlah dikumpulkan timnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Riau. "Masalah pelanggaran ini hampir terjadi di semua kabupaten/kota. Pelanggaran inilah yang menyebabkan selisih suara begitu besar. Kalau kita bawa ke MK tentu ada tiga hal sistemik terstruktur, termasuk menyangkut pelanggaran. Bisa saja malam ini sudah ada keputusannya," ujarnya. 
 
Penolakan hasil rapat pleno tersebut juga ditandai dengan tidak ditandatanganinya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgubri tahap II tahun 2013.
 
Seperti diketahui sesuai hasil rapat pleno tadi siang, pasangan nomor urut dua (2) Annas Maamun - Arsyadjuliandi Rahman memperoleh suara 1.322.327 dan pasangan nomor urut satu (1), Herman Abdullah - Agus Widayat mengantongi 854.240 suara. dilansir hallo riau.com. (rep10)