Buruh Obrak-abrik Kantor Disnaker Riau
Demo buruh migas di Kantor Disnakertrans Riau rusuh. (rep1)
PEKANBARU - Ratusan buruh minyak dan gas (migas) dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengamuk di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Rabu (4/12/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Perabotan diobrak-abrik hingga kantor berantakan.
Aksi anarkis ini terjadi saat ratusan buruh tersebut menyampaikan protes. Mereka minta bertemu dengan pejabat Disnakertrans Riau. Merasa tak ditanggapi, buruh memaksa masuk ke dalam kantor. Mereka melakukan aksi brutal dengan merusak sejumlah perabot seperti melempar kursi, pot bunga dan perlengkapan kantor lainnya di lantai dasar.
Polisi yang berada di sekitar lokasi tidak mampu membendung amuk buruh karena kalah dalam segi jumlah. Ratusan buruh itu kemudian merangsek ke ruang Kepala Disnakertrans Riau. Isi ruangan pejabat tinggi Riau tersebut juga diobrak-abrik. Meja kerja kepala dinas dipatahkan. Meja rapat dirusak. Ruangan Kepala Disnakertrans yang semula rapi menjadi berantakan.
Usai mengamuk, ratusan buruh itu menggelar orasi. Dalam surat protes berkop KSBSI Riau yang diperoleh Metro Riau, KSBSI menuding Kepala Disnakertrans Riau menggelar pertemuan gelap dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 2 Desember 2013. KSBSI menduga pertemuan itu adalah konspirasi antara pemerintah, Apindo Riau, PT CPI dan beberapa beberapa bisnis partner PT CPI (kontraktor yang merupakan anggota Apindo).
KSBSI menyebut dalam pertemuan itu Kepala Disnakertrans Riau memberikan legitimasi pemotongan upah dan pemberlakuan denda atas unjukrasa yang dilakukan karyawan sektor migas pada 10 Oktober 2013 di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dengan dasar no work no pay.
Pada 10 Oktober lalu, ratusan buruh migas menggelar demonstrasi menuntut kesejahteraan di Kantor SKK Migas di Gedung Surya Dumai, Pekanbaru. Mereka meminta kenaikan upah buruh migas sebesar Rp720 ribu hingga menjadi Rp2.250.000. Kenaikan itu mencapai 47 persen, dari semula upah migas 2012 Rp1.530.000 per bulannya.
KSBSI juga menuntut Disnakertrans Riau menyelesaikan persoalan hubungan industrial sektor migas khususnya di wilayah operasional PT CPI, yang berkaitan dengan upah minimum buruh, dan terjadi keterlambatan serta pelanggaran hak normatif pembayaran upah minimum.
"Terjadi pelanggaran hukum yang mayoritas dilakukan pengusaha bisnis partner PT CPI yang telah membayar upah di bawah ketentuan normatif atau di bawah UMSP (Upah Minimum Sektor Migas Provinsi) tahun 2013," ujar Ketua KSBSI, Patar Sitanggang. (rep1)