Korupsi KITB Siak, Jaksa Periksa Dirut BPRS

Sabtu, 23 November 2013

PEKANBARU - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah, Siak, Betty Royani. Dia jadi saksi kasus dugaan korupsi dana pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITP) di Kabupaten Siak.
 
Betty diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (22/11/2013). "Kita periksa sebagai saksi," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rachmad Lubis SH.
Dikatakan Rachmat, pemeriksaan Betty dilakukan karena PT KITB menyalurkan dana Rp9 miliar ke BPRS Rifatul Ummah. Penempatan dana itu tak sesuai ketentuan dan dialihkan untuk pembelian kapal tanker.
 
Terkait kasus ini, Kejati juga telah memeriksa mantan Bupati Siak, H Arwin AS. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur BUMD KITB, Syarifuddin sebagai tersangka. Selain, Arwin, Kejati juga memeriksa Direktur PT Kreasi Laksana, Nana S Yusuf. 
Untuk diketahui, kasus berawal ketika pada tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk kawasan Tanjung Buton melalui PT KITB sebesar hampir Rp38 miliar. Dana itu dicairkan bertahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.
 
Setelah dana dicairkan, pihak PT KITB tak menggunakan untuk pengembangan kawasan Tanjung Buton. Pada tahun 2008, PT KITB membeli kapal tengker senilai Rp17 miliar pada PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) yang merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persana Makmur. Dana terus mengucur hingga puluhan miliar.
Akibat pembelian kapal tengker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar lebih. Selain membeli kapal tengker, dana juga ditempatkan di BPRS Ummah (BPR Perusda) dibawah PT TBMS sebesar Rp9 miliar hingga kerugian negara Rp4,5 miliar lebih. Total kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
 
Dalam kasus ini, Kejati juga telah memeriksa Direktur PT TBMS, Raden Fathan Kami. Namanya disebut-sebut sebagai tersangka berikutnya, menyusul Syarifuddin, Direktur BUMD KITB yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka. 
Fathan diduga mengalihkan kucuran dana Rp36 miliar dari Kabupaten Siak ke sebuah bank di Bogor. Dia juga membeli sebuah kapal tanker di KITB, padahal kapal tanker itu tidak dianggarkan dalam KITB. (rep1)