56 LSM di Rohil tak Lagi Terdaftar

Rabu, 20 November 2013

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rokan Hilir merilis sedikitnya 56 izin operasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 'mati' dari total 120 LSM yang terdaftar. Dengan begitnya, keberadaan LSM yang izinnya telah mati itu dan tak diperpanjang oleh pengurus yang bersangkutan, maka Kesbangpolinmas menegaskan LSM itu sudah tidak terdaftar lagi. 
 
Malahan, rata-rata LSM yang sudah tidak terdaftar itu tak memiliki kantor resmi. Sehingga, masyarakat diminta tidak melayani keberadaan LSM dalam melakukan kegiatan. Untuk itu, warga diminta meningkatkan kewasapadaannya atas keberadaan LSM yang mati tersebut.
 
"Dari 120 LSM yang terdata, 56-nya sudah tidak aktif. Sehingga, ke-56 LSM yang izinnya mati dan tidak diperpanjang pengurusnya, maka kita tegasnya LSM itu sudah tidak terdaftar di Kesbangpolinmas. Dengan begitu, warga kita minta tidak melayani keberadaan LSM yang sudah tidak terdaftar itu," tegas Sekretaris Kesbangpolinmas Rohil, Ismail Chamsyah, Selasa (19/11/2013).
 
Ditegaskannya kembali, dengan begitu hanya sebanyak 64 LSM yang aktif sesuai data yang ada di lapangan. "Ketika kita cek ke lapangan, 56 LSM itu bukan hanya tak berkantor, malahan alamat mereka tidak jelas. Pengurusannya juga tidak ada," timpalnya. 
 
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendirikan LSM, atau lembaga organisasi diminta benar-benar menjalankan administrasi dengan baik. "Upayakan kalau masyarakat ingin mendirikan LSM atau organisasi kemasayarakatan lainnya harus memiliki kepengurusan yang jelas sampai ke tingkat kecamatan. Dengan begitu, organisasi itu benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat," sebutnya.
 
Karena, tegasnya, untuk setiap organisasi kemasayarakatan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah harus memiliki kepengurusan yang jelas. "kepengurusan harus berjalan minimal tiga tahun baru bisa mengajukan bantuan dana kepada pemerintah. Sebelum syarat itu dimiliki, makan tidak bisa dibantu oleh pemerintah. Ini sesuai aturan baru dari Kemendagri RI," sebutnya. (rep1)