Reklame di Jalan Riau-Ahmad Yani akan Ditertibkan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali akan mengerahkan tim Yustisi menertibkan reklame, baliho dan spanduk tak berizin di ruas Jalan Riau dan Ahmad Yani dalam waktu dekat. Sebelumnya, penertiban juga dilakukan di Jalan Sudirman oleh Satpol PP di bawah kendali Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Asisten I Pemko Pekanbaru, M Noer, Selasa (19/11/2013) membenarkan rencana penertiban tersebut. Malahan dijelaskanya, penertiban berlajut hingga akhir tahun 2013. "Beberapa hari lalu, kita menertipan reklame, baliho dan spanduk di Jalan Sudirman. Setelah itu, akan dilanjutkan di Jalan Riau dan Ahmad Yani. Yang jelas, reklame dan baliho serta spanduk tak berizin akan terus ditertibkan hingga akhir tahun di Pekanbaru," tegasnya.
Untuk itu, tegasnya, pemilik reklame dan baliho serta spanduk yang merasa tak memiliki izin dimintanya untuk menertibkannya sendiri sebelum dilakukan pencopotan paksa tim Yustisi. "Pada penertiban beberapa waktu lalu, kita beri apresiasi kepada salah satu pengusaha periklanan yang ikut dalam penertiban. Sehingga, dengan begitu membuktikan adanya dukungan dari pengusaha itu atas penertiban reklame tak berizin ini," sebutnya.
Dalam penertiban nantinya, sambung M Noer, pihaknya telah melayangkan imbauan persuasif atas hal ini kepada pengusaha dan pemilik reklame. "Namun, imbauan itu belakangan tidak pernah digubris oleh pengusaha reklame. Makanya kita tertibkan," katanya. (rep1)