Kasus Lima Desa, KPU Siap Hadapi Achmad

Selasa, 12 November 2013

 
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Bupati Rokan Hulu, Achmad ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dan laporan ke Polda Riau.
 
Hal itu dikatakan Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli, Selasa (12/11/2013). "Kita siap saja menghadapi gugatan dan laporan bupati Rohul tersebut. Kita mempunyai data-data serta landasan hukum yang kuat kenapa DPT Pileg ditetapkan di Kampar, jadi kita tunggu saja," tegas Edi.
 
Dijelaskan Edi, meskipun gugatan tersebut baru dilayangkan ke Polda dan DKPP, KPU Riau akan melakukan persiapan seperti menghadapai sidang Pilgub di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Menurut Edi, penetapan DPT Pileg tersebut adalah sudah jelas yaitu berdasarkan surat yang diterima dari Mendagri dan Mahkamah Agung (MA). 
 
Berdasarkan dua bukti kuat ini, katanya, KPU Riau pentapan DPT Pileg ke Kampar. "Jika kita dipanggil ke DKPP dan Polda kita siap, bukti kuat kita sudah ada yaitu surat dari Mendagri dan MA jadi kita tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, menurut Bupati Achmad, Pemkab Rohul sudah melaporkan KPUD Riau ke Polda Riau. KPU Riau dianggap sudah memalsukan identitas (data) desa, apalagi dengan membuat kode desa. Pemalsuan data masyarakat di lima desa, disana tidak ada hak MA-RI namun merupakan wewenang dari Kemendgari. “Jelas KPU Riau sudah palsukan data dan kode 5 desa, kita sudah laporkan ke Polda Riau,” tegas Bupati Achmad dengan nada keras dan terlihat wajah memerah karena marah.
 
Lima desa yang menjadi polemik ini adalah Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Desa Tanah Datar untuk Pileg 2014 ditetapkan masuk dalam DPT Kabupaten Kampar. Alasan KPU Riau memasukkan lima desa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 tanggal 10 September 2012 yang mencabut 5 desa tersdebut dari Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian alasan selanjutnya adalah ketika Menteri Dalam Negri (Mendagri) 31 Mei 2013 memerintahkan Gubernur Riau melaksanakan amar putusan MA.
 
Dimana dalam surat tersebut menyatakan dan membatalkan surat Mendagri Nomor 135 tanggal 2 Maret 2010 tentang penegasan 5 desa yang ketika itu masuk ke Rokan Hulu. "Ketika KPU Rohul dan KPU Kampar mengajukan DPT 5 desa ini ke KPU Riau. Maka, KPU Riau harus mengambil sikap satu dari dua itu. Karena tidak boleh ada pemilih yang ganda sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012, dijelaskan harus ada satu saja," terangya.
 
Mengenai alasan kenapa pada Pilgub lalu lima desa ini masuk DPT Rohul, Edi mengatakan, tahapan Pilgubri dimulai bulan Februari 2013, sedangkan surat dari Mendagri baru keluar 31 Mei 2013. Karena itu KPU Riau tidak mau melangkahi Mendagri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sebab yang diperintahkan ketika itu Mendagri bukan KPU makanya ketika itu DPT masih bisa ke Rohul. Setelah Mendagri menindaklanjuti amar putusan MA,  baru KPU mengikut. (rep1)