PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kampar, Junaida, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara. Junaida dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk anggota DPRD Kampar.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif, Senin (23/9/2013).
Selain hukuman penjara, hakim juga mendenda terdakwa Rp50 juta atau subsider 4 bulan. "Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Setelah putusan tetap, harta terdakwa disita untuk mengembalikan kerugian negara, jika tak memiliki uang terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan selama satu tahun," ujar Isnurul.
Hal memberatkan hukuman, kata Isnurul, perbuatan terdakwa telah merusak citra PNS dan terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa dijerat pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Effendy Z SH yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp50 juta juta atau subsider selama 4 bulan kurungan penjara. Jaksa jaksa juga menuntut membayar uang pengganti yakni Rp4.048.300.000.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, berawal pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2009 ada dokumen pengeluaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kampar, dengan total Rp11. 692.100.000.
Untuk mencairkan anggaran miliaran itu, terdakwa dan Bendahara, Asnidar bersekongkol untuk membuat SPT dan SPPD fiktif, nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar, yang seolah-olah melakukan perjalanan kunjungan kerja dan pendidikan. Anggaran itu, dialokasikan dalam APBD murni dan perubahan tahun 2009 lalu.
Ada 51 nama pimpinan dan Anggota DPRD Kampar yang dicatut terdakwa dalam SPT dan SPPD fiktif tersebut. Rinciannya, 22 nama-nama pegawai di lingkungan Sekwan DPRD Kampar dan 29 nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar.
Setelah menyiapkan administrasi mekanisme ganti uang persediaan (GUP), akhirnya terdakwa berhasil mencairkan dana tersebut secara bertahap selama lima kali. Tahap pertama tanggal 13 Februari 2009 sebesar Rp2,085 miliar.
Tahap kedua, dicairkan pada tanggal 6 April 2009 sebanyak Rp2,085 miliar. Lalu, tahap ketiga tanggal 3 Juli 2009, juga dicairkan sebesar Rp2,085 miliar dan tahap keempat tanggal 15 Oktober 2009 cair Rp2,085 miliar.
Tahap kelima, dana itu dicairkan pada tanggal 17 November 2009 sebesar Rp3,35 miliar lebih. Seharusnya dana itu digunakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Namun terdakwa, justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, merugikan keuangan negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebesar Rp4.048.300.000. Jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (rep1)