BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Rokan Hilir menyebarkan sebanyak 8.000 undangan rekam ulang e-KTP kepada masyarakat. Undangan ini sebagai bentuk pelengkapan data yang salah akibat sistem jaringan eletronik mengalami gangguan beberapa waktu lalu.
"Pekam ini undangan buat masyarakat untuk melakukan perekaman ulang sudah kita sebarkan sebanyak 8.000 lembar. Dan bagi mereka yang menerimanya kita minta segera melakukan perekaman ulang di Kantor Camat masing-masing. rekam ulang e-KTP ini menang akibat sebelumnya terjadi kerusakan sistem jaringan internet," tegas Kelada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, H Amiruddin, Jumat (20/9/2013) di Bagansiapiapi.
Sebutnya, sebanyak 8.000 warga Rokan Hilir diwajibkan melakukan rekam ulang data e-KTP dari total 325.000 wajib penduduk. "Nah, untuk mendapatkan e-KTP- nya, warga wajib melakukan rekam ulang bagi yang menerima undangan di kecamatan masing-masing," sebutnya menjelaskan kegagalan perekaman terjadi pada bagian data foto, identitas dan lainnya yang tidak tersimpan dengan baik di server komputer milik Kementerian Dalam Negeri.
Dalam melakukan rekam ulang, tambahnya, pihak kecamatan diminta pro aktif menanggapi masalah ini. "Camat harus jemput warganya ke rumah, kan tidak masalah kalau seperti itu. Yang penting target ini selesai hingga akhir tahun," harapnya.
Sebutnya, untuk wilayah kecamatan yang warganya harus melakukan rekam ulang terbanyak ada di Kecamatan Bangko. "Yang paling banyak gagal rekam e-KTP di Kecamatan Bangko, ada sebanyak 6000 orang. Sisanya menyebar di kecamatan lain," tutur Amiruddin. (rep1)