Dua Pejabat DPKA Rohul Diperiksa Tipikor

Jumat, 20 September 2013

ilustrasi

PASIR PANGARAIAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hulu (Rohul) memeriksa dua pejabat Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) berinisial YK dan Sd, Jumat (20/9/2013). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 1 miliar yang dilakukan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul, Heppy Noviardi.

Sd merupakan Kasi Kas dan Pendanaan bersama YK yang merupakan Bendahara Pengeluaran Hibah DPKA Rohul. Mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Rohul dari pagi dan dilanjutkan usai Shalat Jumat.

Di sela-sela pemeriksaan, YK yang dimintai keterangan oleh wartawan belum bisa berikan keterangan. YK mengakui, dirinya terburu-buru ke masjid untuk melaksanakan Shalat Jumat. “Maaf, saya buru-buru mau shalat Jumat, nanti saja ya,” jelas YK.

Kapolres Rohul,  AKBP H Onny Trimurti Nugroho melalui Kasat Reskrim, Syahruddin Tanjung mengakui, penyidik kepolisian tengah berupaya melengkapi berkas (P21) sesuai saran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian.

Selain itu, penyidik juga memintai keterangan 6 orang saksi terdiri dari pegawai dan pihak Bank Riau Kepri. Penyidik  akan mengirimkan tanda tangan pembanding,  yakni tanda tangan asli Ketua KPU dengan tanda tangan yang diduga di scanning oleh tersangka Heppy Noviardi.

“Saat ini, kita tengah mencari tanda tangan pembanding untuk dibawa dan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan (Sumatera Utara). Apakah tanda tangan itu dipalsukan atau tidak,” tambah Syahruddin. (rep1)