Stop Baliho, Caleg Pekanbaru hanya Bisa Pasang Spanduk!

Rabu, 18 September 2013

ilustrasi

PEKANBARU - Semua calon anggota legislatif di Kota Pekanbaru yang akan bertarung dalam Pemilu 2014 nanti dilarang memasang baliho. Mereka hanya dibolehkan memasang satu spanduk di setiap kecamatan dengan ukuran yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Abdul Wahid kepada Metro Riau, Selasa (17/9/2013). Menurutnya, kebijakan itu mengacu kepada Peraturan KPU pusat dan sudah menjadi hasil rapat KPU Kota Pekanbaru bersama Pemko melalui Badang Kesbangpolimnas Pekanbaru.

"Yang boleh memasang baliho adalah parpol dan Kepengurusan Parpol. Sedangkan untuk caleg hanya boleh memasang satu spanduk di setiap kecamatan dengan ukuran maksimal 0,5 meter x 7 meter," kata Wahid.

Sementara untuk Parpol dan DPD ukurannya boleh bervariasi dan bisa dipilih sesuai Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Dengan  ukuran empat tipe, masing-masing parpol bisa memilih,  tipe a, 5 x 10 meter, tipe b. 4x8  meter, tipe c. 3x6 meter dan tipe d.2x4 meter. "Pengurus DPD yang ikut  menjadi caleg tidak dibenarkan memasang foto wajahnya di baliho tersebut," tegasnya.

Dijelaskanya lagi, KPU segera menertibkan baliho caleg yang masih terpampang di beberapa titik di kecamatan. "Kita akan lakukan sosialisasi secapatnya kepada para caleg baik DPD RI, DPRD Riau, dan DPRD Kota Pekanbaru, dan kapan waktu rapat lanjutan ini kita masih menunggu. Setelah ada penetapan, baru baliho caleg yang tidak mematuhi aturan itu kita tertibkan," terangnya. (rep1)