Pelaksanaan pembangunan dapat terwujud bila dilakukan dengan langkah awal perencanaan yang baik. Sehingga nanti bisa dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu pada hakikatnya perencanaan merupakan suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi, seperti (peristiwa, keadaan, suasana), dan sebagainya. Perencanaan bukanlah masalah kira-kira, manipulasi atau teroris tanpa fakta atau data yang kongkrit. Bahkan perencanaan sangat menentukan keberhasilan dari suatu program yang ingin dicapai.
Jika kita melihat pada aspek yang luas, terlihatlah bahwa pembangunan tersebut dikategorikan dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap pertama, yang pada tahap ini merupakan peletakan landasan yang kuat bagi pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua. Adapun tujuan Pembangunan Jangka Panjang II (PJP II), adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri, sejahtera lahir bathin dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD-1945.
Rumusan yang luas tersebut dapat kita sebut tujuan normatif atau visi normatif dari pembangunan nasional. Dalam rangka pencapaian tujuan normatif PJP II tersebut dirumuskan pula sebagai sasaran umum ialah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri.
Berangkat dari tujuan besar pembangunan sebagai cita-cita bangsa yang mesti diwujudkan secara simultan bergerak bersama antara pemerintah dan masyarakat serta seluruh lomponen bangsa, maka seiring pula dengan lahirnya otonomi daerah yang mempeluas kewenangan daerah dalam mengatur rumah tangganya. Kemudian diikuti pula dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban urusan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan pula dalam aturan berikut yang menyebutkan bahwa: daerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.(rep-01)