Bawaslu Dinilai Gegabah

Senin, 19 Agustus 2013

BAGANSIAPIAPI - Panwaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau gegabah memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada 10 Panwaslu kabupaten/kota karena belum melaksanakan pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Padahal, belum dilantiknya PPL sesuai permintaan Bawaslu diakibatkan karena terkendala dana.

“Seharusnya sebelum memberikan surat peringatan pertama, Bawaslu Riau memberikan teguran dulu, apabila tak juga diindahkan baru memberikan surat peringatan. Belum dilaksanakannya permintaan Bawaslu karena kan ini menyangkut dana. Ini tidak, tiba-tiba saja Bawaslu Riau memberikan surat peringatan tanpa mau tau apa kendala kita di daerah,” terang Jaka, Minggu (18/8/2013).

Secara kelembagaan, kata Jaka, Panwaslu Rokan Hilir telah menyurati Bawaslu Riau untuk meminta penjelasan terkait pemberian SP yang diterima oleh 30 orang Ketua dan Anggota Panwaslu dari 10 kabupaten/kota itu. Untuk diketahui, 10 Panwaslu itu diantaranya, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Meranti, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

"Sementara Panwaslu Kampar dan Rokan Hulu telah melaksanakan pelantikan PPL dengan sumber dana yang tidak diketahui secara pasti dari mana. Untuk itu kita kan minta penjelasan dasar pemberian SP, apakah sudah sesuai SOP Bawaslu RI. Aturan baku manajemen organisasi, apabila terjadi ketidakpatuhan maka pimpinan memberikan teguran dan apabila masih diulang maka diberikan SP dan bukannya tanpa ada teguran tiba-tiba memberikan SP," ulasnya.

Jaka menjelaskan, bahwa surat instruksi Bawaslu Provinsi Riau nomor 194/Bawaslu-Riau/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal Pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), untuk Pemilihan Umum Legislatif dan surat instruksi Bawaslu Provinsi Riau nomor 203/Bawaslu-Riau/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, penetapan dan pelantikan kedua PPL tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 14 Agustus 2013.

“Dalam kedua surat tersebut, Bawaslu Provinsi Riau tidak ada sama sekali menyinggung tentang anggaran pelantikan PPL oleh Panwaslu Kecamatan dan hanya menyebutkan masa tugas PPL yang hanya dua bulan.  Jadi kenapa tiba-tiba kita (Panwaslu Kab/Kota yang belum melakukan pelantikan) mendapatkan SP, padahal kita belum melakukan pelantikan, akan tetapi kita telah menetapkannya dalam SK oleh Panwaslu Kecamatan,” terang mantan Sekretaris PWI Rokan Hilir.

Panwaslu Rohil, katanya, tidak dapat memaksa Panwaslu Kecamatan melaksanakan pelantikan dengan cara mengutip dana dari PPL yang akan dilantik atau dengan cara meminjam dana dari pihak ketiga. "Karena, mengharap dana pelantikan dari pribadi, (Panwaslu Kecamatan) akan sangat sulit, mengingat uang kehormatan yang bersumber dari APBN masih tertunggak dua bulan belum dibayar dan uang kehormatan yang bersumber dari APBD Riau, sejak bulan Mei hingga sekarang juga belum juga dibayarkan," bebernya. (rep1)