ilustrasi
PEKANBARU - Mantan Kepala Kesatuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Zulbakri SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Zulbakri diduga menerima cek senilai Rp200 juta dari tersangka narkotika.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar SH, Rabu (14/8/2013).
Sidang dipimpin oleh Isnurul S Arif SH MHum. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Zulbakri telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa menerima hadiah yaitu menerima cek senilai Rp200 juta dan kemudian dicairkan dari saudara Andesra (dalam berkasa terpisah) selaku tersangka dalam penyidikan perkara narotika. Hadiah itu untuk membebaskan tersangka narkoba," tutur jaksa.
Peristiwa berawal pada tanggal 8 hingga 22 Maret 2013 di Mapolres Rohul. Pada Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menangkap Andesra dan Hufri di Simpang PTPN V Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kunto Darussalam, Rohul.
Saat dilakukan penggeledahan mobil Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB yang dikemudikan Andesra, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di bagian pembatas tempat duduk tengah mobil tersebut.
Selanjutnya Andesra dan Hufri digiring ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjut. Dalam perjalanan, Adesra meminta bantu kepada Zulbakri agar dibebaskan dari penangkapan tersebut. "Ada uang mu Rp1 miliar,’’ kata Zulbakri.
Mendengar itu, Andesra menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah itu, terdakwa kembali menanyakan uang Rp500 juta dari Andesra dan dijawab lagi tidak ada. Akhirnya Andesra dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Rohul.
Lalu, esok harinya tanggal 9 Maret 2013, Andesra dikeluarkan dari sel tahanan dan dibawa ke ruangan Zulbakri. Di sana, Zulbakri meminta uang Rp200 juta kepada Andesra agar bisa dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Permintaan itu disanggupi Andesra.
Pada 11 Maret 2013, keluarga Andesra menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta kepada Zulbakri. Uang sebanyak itu didapatkan oleh keluarga Andesra dari hasil penjualan rumah toko di Jalan Tengku Pahlawan, Kota Lama, Kunto Darussalam Rohul senilai Rp300 juta.
"Setelah menerima cek No F0 544514 Bank Mandiri yang tertulis nama Zulbakri SH dengan nominal Rp200 juta, terdakwa berkata kepada Andesra agar hati-hati dan jangan sampai diketahui keluarga Andesra," tutur jaksa.
Ternyata cek yang diterima Zulbakri diketahui Kapolres Rohul. Lalu Kapolres menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan dari Andesra tersebut hingga akhirnya ditangkap.
Atas dakwaan itu, Zulbakri melalui penasehat hukum Asep Ruhiat SAg SH MH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kita akan ajukan pledoi. Kita menilai ada kesalahan dalam penerapan pasal," ucapnya. (rep1)