Kepala PLN Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 02 Agustus 2013

ilustrasi

PEKANBARU - Kepala Kantor Perusahaan Pembangkit Listrik (PLN) Cabang Pekanbaru, Awaluddin, dilaporkan ke Polda Riau. Dia diduga telah merugikan warga bernama Syafrizal hingga Rp20 juta.

Awaluddin dilaporkan oleh Syafrizal, warga Teuku Bey. Kasus berawal ketika Syafrizal membeli sebuah trafo di tahun 2005-2006 silam untuk rumah yang dibangunnya.Beberapa hari setelah dipesan, trafo yang dipesan sampai di rumah Syafrizal.

Untuk memasang, Syafrizal meminta bantuan PLN. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan karena pihak PLN menyambungkan trafo ke semua rumah di lingkungan tersebut.

Pemasangan t rafo untuk seluruh rumah warga itu tanpa memberitahu Syafrizal. Tidak terima, Syafrizal menghubungi Awaluddin dan meminta memutus semua sambungan. Laporan Syafrizal tak ditanggapi. Tidak terima, Syafrizal yang telah rugi Rp20 juta melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, Jumat (2/8) membenarkan adanya laporan korban. "Kasusnya masih dalam penyelidikan. Alat bukti  tengah dikumpulkan," ucap Hermansyah. (rep1)