Muhammadiyah akan Gugat Bila RUU Ormas Disahkan

Selasa, 25 Juni 2013

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) meskipun menghadapi penolakan oleh sejumlah ormas. Atas sikap 'ngotot' tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengancam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau disahkan kami akan mengajukan judicial review ke MK karena kami berkeyakinan RUU ini bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin dilansir vivanews.com, saat menggelar konferensi pers bersama ormas lintas agama di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Din mengatakan Muhammadiyah dan ormas-ormas lain memiliki hak konstitusional sebagai warga negara. Oleh karena itu, mereka akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan undang-undang tersebut.

"RUU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, tidak mengakui realitas yang berkembang dalam kehidupan nasional. Bahwa RUU Ormas lebih untuk kepentingan rezim penguasa dan juga partai-partai politik," ujarnya.

Din mengaku setuju bila motif pembentukan RUU tersebut oleh pemerintah dan DPR demi membidik ormas-ormas yang anarki. Namun dia tidak setuju bila penertiban itu menggunakan aturan baru dalam bentuk undang-undang.
"Anarkisme itu harus dengan penegakan hukum, KUHP ditegakkan. Negara hadir akan selesai, atau memang negara tidak mampu atau tidak mau? Jangan berkelit untuk mengadakan RUU semacam ini," katanya.

Din menambahkan bila tetap dipaksakan maka dia menilai pemerintah dan DPR buta mata hatinya. Hal itu karena Muhammadiyah dan ormas lintas agama begitu getol menyuarakan ketidaksetujuan mereka.

"Ini jangan dianggap sedikit. Di sana ada konferensi pers, semua tokoh hadir, membentuk koalisi akbar tetapi dipandang remeh. Kalau DPR sensitif, aspiratif, benar-benar wakil rakyat, ya dengarkan aspirasi ini," ucapnya. (rep05)