Bagansiapiapi - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohil dalam rapat paripurna. Salah satunya yakni, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, Minggu 24/07/2022.
Tokoh Muda Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil Rangga Gautama SH MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat aplikasi What Shap mengatakan, Ia juga mendorong sepenuhnya terhadap Pemda serta DPRD Rohil.
"Agar dapat menyelesaikan Ranperda dan disahkan menjadi Perda, sehingga dapat menjadi acuan sebagaimana mestinya, saya sangat setuju terkait ranperda, dimana calon penghulu harus ada mengantongi surat rekomendasi dari LAMR," kata Rangga.
Karena mengacu pada Undang-Undang (UU) Desa yang memperkenankan bagi kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala desa yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) dalam rangka mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," urainya.
Jejak rekam calon penghulu juga harus di pantau, pesan tokoh muda rohil ini kepada tokoh adat dan LAMR terkait penerbitan rekomendasi calon penghulu nantinya," pesan Rangga Gautama SH MH.
Rangga menjelaskan, hal serupa juga diterapkan di beberapa Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Sumatera Barat, bahkan ia juga mengklaim di Provinsi Riau sudah ada diterapkan peraturan demikian," ujarnya.
Sesuai Dengan Perda Provinsi Riau Tentang LAMR Lembaga Adat Melayu Riau ketentuan umum pada pasal 1 poin 4, Lembaga Adat Melayu Riau, selanjutnya disingkat LAM Riau adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Riau," ungkap tokoh muda ini.
Perda tentang LAMR dalam pasal ada beberapa poin diantaranya :
(1) LAM Riau bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu," tegas Rangga.
(2) LAM Riau bertujuan melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu," imbuhnya.
(3) LAM Riau bertujuan mewujudkan masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera," urai Rangga Gautama SH MH.
"Lalu apa yang salah? Janganlah terlalu jauh mengomentari perihal rumah tangga orang, kami Puak-puak Melayu juga ingin mendapatkan apa yang selalu didengung-dengungkan oleh cerdik pandai, yang mana kearifan lokal disetiap daerah, contohnya untuk panggilan kepala desa, di negeri seribu Kubah ini dipanggil Datuk Penghulu," ungkapnya.
"Sedangkan Datuk Penghulu adalah suatu gelar yang sakral, jadi sudah semestinya jualah elemen-elemen adat berperan penting tentang keberlangsungan pemimpin-pemimpin di desa yang ada di Rohil ini," pungkas Rangga.