Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Bayar. Berikut Rincian Tarifnya

Rabu, 04 November 2020

PEKANBARU - Setelah dioperasikan 26 September 2020 lalu, pengendara yang melintasi Tol Pekanbaru-Dumai tanpa dikenakan biaya.

Sebab pengelola Tol Pekanbaru-Dumai masih menggratiskan kendaraan yang lewat tol tersebut.

Namun setelah sebulan digratiskan, pengelola tol akan segera menerapkan tarif berbayar bagi kendaraan yang akan melewati tol sepanjang 131 kilometer ini.

Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif Tol Pekanbaru-Dumai oleh Kementerian PUPR RI.

"Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan perusahaan Hutama Karya (HK), mulai tanggal 2 November 2020 sudah diperlakukan berbayar masuk tol," kata Syamsuar usai menerima kunjungan managemen PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Pekanbaru-Dumai, di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (27/10/2020).

Gubri Syamsuar mengakui, setelah resmi beroperasi Sabtu, 26 September 2020 lalu, antusias masyarakat yang melintasi Tol Pekanbaru-Dumai ini cukup tinggi.

Bahkan pihak pengelola tol mencatat sampai saat ini sudah ada 445 ribu kendaraan yang melintasi tol ini.

"Sangat tinggi antusias masyarakat menggunakan tol. Rata-rata 14 ribu per hari kendaraan yang melintasi tol Permai," ujarnya.

Namun pihaknya memperkirakan trend kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru-Dumai ini akan menurun seiring dengan diberlakukannya tarif kendaraan yang akan melintasi tol tersebut.

Sebab tingginya antusias masyarakat yang ingin melintasi Tol Pekanbaru-Dumai ini karena masih gratis. Sehingga saat nanti sudah berbayar, maka trendnya akan menurun.

"Tapi turunnya tidak drastis. Nanti akan kita lihat setelah berbayar berapa persentase turunnya. Jadi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tol gratis ada kesempatan sampai hari Senin besok," katanya.

Sementara Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai A.A.G Indrajana membenarkan bahwa SK penetapan tarif Tol Pekanbaru-Dumai sudah keluar.

Setelah SK penetapan tarif ini keluarkan pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Tol Permai akan berbayar.

“Pada saat liburan panjang ini akan disosialisasikan. Jadi tahapan sosialisasi dulu diinformasikan ke masyarakat," katanya.

Berdasarkan SK Penetapan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR RI ditetapkan bahwa tarif dari pintu Tol Pekanbaru ke berbagai tujuan sebagai berikut:

* Kendaraan golongan I (sedan, jeep, pick up/ truk kecil, bus)

- Pekanbaru hingga ke Dumai tarifnya adalah sebesar Rp 118.500.

- Pekanbaru - Minas Rp 8.500,

- Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000

- Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500

- Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000

- Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.

* Kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar)

- Pekanbaru - Dumai Rp 178.000,

- Pekanbaru - Minas Rp 13.000,

- Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500

- Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000,

- Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000,

- Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.