Bukti Serahterima laporan
BAGANSIAPIAPI - Perangkat Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Bagansiapiapi. pelaporan ini lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyaraakat (LSM) beserta ketua BPK dan Tokoh Masyarakat Penghulu Jumrah, atas dilakukanya dugaan pungutan Liar (Pungli) terkait pengurusan Sartifikat Prona oleh perangkat penghulu setempat kepada warga.
"Kita (LSM) beserta ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) Jumrah, Lucky Hermin dan Tokoh masyarakat Jumrah, M Noor resmi meraporkan penghulu Jumrah serta perangkatnya atas dugaan pungli yang dilakukan kepada warga atas pengurusan Sartifikat Prona gratis ke Kejaksaan Bagansiapiapi,"terang Ketua LSM lembaga Pemantau Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan (LP3L) Rohil, Azhar didampingi ketua BPK dan Tokoh Masyarakat Jumrah, M Nor, Jumat (22/3) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Laporan yang di masukan pihaknya Kekejaksaan atas pengaduan Masyarakat dan temuan Badan pemerintahan desa seperti BPK dan Tokoh Masyarakat. yang di lampirkan beberapa Bukti dari masyarakat atas dugaan pungli yang dilakukan oleh perangkat kepenghuluan Jumrah.
"selain pengaduan, kita juga melampirkan beberapa Bukti yakni surat pernyataan yang dibuat langsung oleh masyarakat yang terkena dugaan pungutan liar oleh perangkat desa Jumrah yaitu RT dan Sekdes kepenghuluan Jumrah. walaupun penerimaan itu tidak mengunakan Kuwitansi namun masyarakat bersedia membuat pernyataan dan diminta keteranganya oleh pihak Kekejaksaan,"beber Azhar.
Sementara itu, Ketua BPK Jumrah, Lucky Hermin di dampingi Tokoh Masyarakat Jumrah, M Nor mengaku merasa senang atas laporan yang sudah dibuat dan yang sudah masuk ke pihak berwajib dalam hal ini Kekejaksaan. dan pihaknya berharap atas laporan itu agar secepatnya di tindak lanjuti.
"Kita melaporkan dugaan Pungli ini atas keinginan Masyarakat Kepenghuluan Jumrah, agar kedepanya kepenghuluan jumrah merasa bebas dari bermacam pungutan dan mengharapkan masyarakat jumrah ini ingin hidup senang dan tidak merasa beban. karna kondisi saan ini masyarakat sudah merasa susah, dan kita mengharapkan laporan tersebut secepatnya di proses,"ungkap Lucky.
diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan pungutan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 5 bulan belakangan ini lamanya, dan warga yang sudah menyerahkan biaya pungut tersebut sudah membuat surat pernyataan langsung bahwa sudah menyerahkan biayanya.
"Kasian dengan warga ini, untuk membayar Sartifikat saja warga kita ada meminjam uang Masjid untuk membayar Sartifikat saja, belum lagi biaya hidup lain nya. dan saya mengharapkan kepada perangkat kepenghuluan jangan melakukan pungutan apapun dalam kepengurusan surat di penghuluan jumrah lagi, nanti yang dirugikan nama baik kepenghuluan jumrah"jelas Hermin.
Sementara itu, Sekdes Jumrah, Bambang. saat dikonfirmasikan wartawan membenarkan melakukan pungutan, namun pihaknya membantah tidak melakukan pungli namun hanya melakukan pengumpulan uang bagi warga yang mmmpu untuk mengurus Sartifikat prona tesebut.
"itu (pengutan, red) bukan pungli, kita hanya meminta kepada warga untuk mengumpulkan uang Rp300 ribu yang meu mengurus Sartifikat. dan biaya itu kita gunakan untuk Tim kabupaten dalam hal ini BPN dalam pengukuran lahan dilapangan nanti. kalau nanti uang itu berlebih akan kita kembalikan lagi. dan pengumpula uang itu tidak semua warga. kalau semua warga tentunya akan ribut, jadi ini hanya sebagian saja. dan uang trsebut masih ada sama kita,"pungkas Sekdes.(red)