Jalan Semenisasi Jalan Desa yang jalan di pindahkan pembangunan yang belum selesai di kerjakan
BAGANSIAPIAPI - Warga Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir akan segera meaporkan Kepala Desa (Datuk Penghulu, red), Harianto ke Kejaksaan Bagansiapiapi Rohil. penghulu tersebut diduga menyalahi kewenangan sebagai datuk penghulu yang tidak mengempentingkan kepentingan masyarakatnya dalam mengunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Penghulu kita (Harianto, red) diduga menjalahi kewenangan sebagai datuk penghulu, karna dalam mengunakan dana ADD untuk pembangunan tidak mengempentingkan aspirasi masyarakat. kita bersama warga akan melaporkan datuk penghulu ke Kejaksaan Bagasiapiapi,"ancam Ketua RW 03 Sungai Sialang Hulu, Suhirman.di dampingi Ketua RT 02 Sungai Sialang Hulu, Abdullah Chair kepada rohilonline.com di Bagansiapiapi.
Menurutnya, kepala desa Sungai Sialang Hulu dalam pembangunan desa tahun 2018 lalu di wilayah RW 03 khususnya di RT 02 tidak dijalankan. pada hal pembangunan itu sudah termasuk dalam musyawarah desa yang melibatkan unsur warga RT 02 RW 03.
"pembangunan ADD tahun 2018 lalu yang diajukan warga RT 02 RW 03 adalah pembangunan jalan Usaha Tani, jalan tersebut sudah melalui mekanisme dan aturan berlaku yaitu musyawarah warga. artinya usulan warga. namun oleh datuk penghulu Sungai Sialang Hulu dengan semena-menanya memindahkan pembangunan jalan tersebut ke wilayah lain yaitu lanjutan semenisasi jalan desa. tanpa sebab dan tidak ada musyawarah kepada warga,"tegas Suhirman
(jalan usulan Warga yang di pindahkan oleh penghulu dan tidak di bangun saat ini oleh penghulu)
diceritakan Suhirman, pembangunan jalan usaha tani untuk segera di bangun sudah dirapatkan dan di musyawarahkan dan masuk dalam program desa, namun tanpa adanya musyawarah apa-apa datuk kepenghuluan Sungai Sialang Hulu memindahkanya.
"Alhasil bangunan yang di pindahkan itu juga mangkrak, dan tidak selesai sampai saat ini. jelas ini ada apa dan menjadi pertanyaan kita. kita mengharap pihak Kejaksaan maupun kepolisian agar dapat segera nantinya mengusut permasalahan dan persoalan yang ada di kepenghuluan Sungai Sialang Hulu,"ungkap Suhirman.
Suhirman juga mengaku, Kepada Desa Sungai Sialang Hulu dalam pengunaan dana ADD tidak transparan dan tidak pernah melibatkan unsur masyarakat, sehingga menjadi pikiran di benak masyarakat Sungai Sialang Hulu,"persoalan kegiatan lain dalam pengunaan ADD juga tidak sesuai dengan yang di keluarkan dengan yang di pertangungjawabkan (SPJ), seperti dana bantuan sosial ke Agamaan dan lainnya."beber Suhirman.
Sementara itu, Kepada Desa Sungai Sialang Hulu, Harianto saat di hubungi mengatakan, persoalan pemindahan jalan yang di lakukan kepenghuluan merupakan kewenangan penghulu, yang di berikan oleh Presiden melalui Kepres tentang pengunaan dan pembangunan dana desa.
"pemindahan itu kan ada program penilaian yang mana prioritas, dan itu ada penilaian yang di berikan presiden kepada kepala desa melalui Kepres tentang dana ADD. dan setiap pembangunan desa itu pendamping atau pengawas,"jelas Penghulu.
terkait Mangkraknya pemindahan pembangunan jalan tersebut, Kata penghulu Harianto. dikarnakan masyarakat tempatan tidak mengizinkan dan membuat Ribut. namun akan tetap kita jalankan.
"tak selesainya pembangunan itu karna adanya tarik ulur masyarakat, dan trkait bantuan sosial ke Agamaan sudah prioritas dan sudah dilibatkan semua unsur kepanitian dan unsur penghulu,"tutup Harianto.(red)