Sudah Disposisi Kejari, Dugaan Penyimpangan di DPRD Rohil Rp3,3 Miliar Segera di Usut.

Jumat, 12 Mei 2017

BAGANSIAPIAPI - Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat Dewan (SEKWAN) Rokan Hilir (Rohil) telah di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Jumat (12/5/2017). bukti tindaklanjuti tersebut dengan sudah turunnya disposisi dari kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi untuk segera di usut.

Kejaksaan mengakui keseriusan menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan anggaran kerjasama mas media di sekretariat DPRD Rohil tahun 2016 sebesar Rp3,3 miliar.

"Sudah diposisikan kejari ke kasi Pidana Khusus (pidsus), segera kita tindak lanjuti," ucap Kasi Pidsus Kejari Rohil, Amriansyah, SH, M.Hum saat dikomfirmasi melalui via BBM pribadinya.

Sebelumnya, Darwin Murin salah seorang perwakilan media ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Rabu (10/5/2017) Sebelum menyerahkan surat laporan, pihak pelapor, Darwin Murin melakukan konsultasi dengan Kasi Pidsus, Amriansyah diruangan kerjanya.

Ketika dikonfirmasi, Darwin Murin menyebutkan, berdasarkan data yang ia peroleh, anggaran kerjasama mass media di DPRD Rokan Hilir tahun anggaran 2016, tercantum nilai sebesar Rp3.320 Miliar.

Adapun rincian dari anggaran tersebut terdiri dari rekening nomor 1.20.04.15 untuk program kerjasama informasi dengan mass media sebesar Rp2,68 miliar.

Kemudian nomor rekening 125.04.18.02002 untuk kerjasama media cetak Rp552 Juta.

Selanjutnya nomor rekening 1.25.04.18.02003 untuk pos iklan mass media cetak Rp300 Juta. Terakhir, rekening 1.25.18.02009 untuk penyebarluas informasi (Media Online, red) sebesar Rp1 Miliar.

Menurut Darwin, Staf DPRD Rohil, MZ, pada bulan Oktober 2016 meminta bukti fisik untuk direkapitulasi guna pengajuan ke Bagian Keuangan. Ia berjanji akan membayar tagihan kepada pihak ke III sesuai dengan rekap yang masuk pada bulan Desember 2016.

Namun setelah bulan Desember 2016, MZ berkilah, pembayaran ditunda karena harus menunggu audit BPK pada bulan Maret dan berjanji akan membayarnya pada pertengahan April 2017.

Sampai pada hari yang dijanjikan, MZ sekali lagi meminta waktu kepada seluruh biro media agar pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Mei 2017. Namun, ketika akan ditagih, ujung ujungnya HP MZ tidak aktif lagi.

“Kita ingin pihak kejaksaan memanggil MZ untuk dimintai pertanggung jawabnya. Apalagi dana itu memang hak kami karena khusus untuk pos anggaran mass Media. Jika digunakan untuk keperluan lain, berarti itu merupakan penyimpangan. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, anggaran tersebut sudah dicairkan tahun kemarin,” demikian Darwin.(rd)