PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hari ini melakukan penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
"Ketiga tersangka sore tadi kita lakukan penahanan. Ketiga tersangka korupsi APBD Kabupaten Rohil kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Iriyanto, Rabu (25/1) kemaren.
Sugeng menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah, MW yang disebut jaksa sebagai Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil (tahun 2014 lalu, sekarang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rohil, red), HS pihak swasta dan JS tenaga honorer di Dinas Pendidikan.
"Kasus korupsi ini merupakan anggaran belanja rutin di lingkup Dinas Pendidikan Rohil tahun 2014," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kasus korupsi ini berawal adanya temuan PPATK terkait rekening gendut tenaga honorer di Kabupaten Rohil. Tenaga honorer tersebut adalah tersangka JS.
"Dalam rekening terlihat transaksi keuangan miliaran rupiah. Padahal status pemilik rekening hanya pegawai honor di Dinas Pendidikan Rohil. Dari sana, kita melakukan penyelidikan," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, setelah diselidiki, akhirnya diketahui, JS hanya pemilik rekening namun dananya dari Kadis Pendidikan MW. "Hasil penyidikan akhirnya diketahui adanya korupsi dana anggaran rutin tahun 2014. Dana rutin belanja sebesar Rp1,92 miliar ternyata dikorupsi Rp1,8 miliar," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dana belanja rutin tersebut dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif. Misalnya saja dana untuk pembelian alat tulis kantor, atau pembuatan kursi untuk sekolah.
"Semuanya dibuat laporan fiktif dengan melibatkan pihak swasta inisial HS. HS ini berperan mengeluarkan kwitansi fiktif," ujar Sugeng.(nt/dtk)