Weleh, Pilkada di Tujuh Daerah Ini Terancam Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

Kamis, 29 September 2016

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak tujuh daerah kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2017.
 
"Jadi sekali lagi, ada tujuh daerah pilkada yang pada masa pendaftaran hanya menerima satu bakal pasangan calon," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu.
 
Mantan Direktur Eksekutif CETRO (Centre for Electoral Reform) itu menyebutkan ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Pati, Jawa Tengah; Kabupaten Landak, Kalimantan Barat; Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
 
Kemudian, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara; Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta; Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung; dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
 
Sebelumnya, pada 21 hingga 23 September 2016 telah dilakukan tahapan pendaftaran Pilkada 2017 di 101 daerah.
 
Total 337 bakal calon mendaftar di KPU setempat. Jumlah itu terdiri dari 247 pasangan bakal calon yang diusung partai politik dan 81 pasangan bakal calon mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen.
 
Pada 24 Oktober 2016, seluruh KPU di 101 daerah serentak menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah.(rep05)