Abu Khoiri
BAGANSIAPIAPI - Anggota DPRD Rokan Hilir( Rohil) Komisi A ,Abu Khoiri menuturkan Pelaksanaan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggota ranperda tahun jamak multi years pembangunan jalan kubu telah berlansung Selasa (16/8/2016) Diruang kerja
Harapan ranperda yang diusulkan Proyek Tahun jamak (multi years )pada pembangunan jalan kubu penganggaran sebesar Rp 400 Milyar dapat diselesaikan dari ranperda ditingkatkan menjadi perda, Karena saat tengah tahapan melakukan gambaran profil pembangunan jalan yang akan dilaksanakan pekerjaannya
"Pembangunan jalan kubu direncanakan selama 4 Tahun kedepan dan kita sesuaikan dengan target anggaran kabupaten rohil setiap tahunnya " ungkap
Lanjut , Ketua Komisi A, Saat ini status jalan kubu masih jalan kabupaten, sedangkan dalam pelaksanaan profil tengah dipersiapkan kita mengetahui bahwa jalan kubu juga dapat dilalui mengarah jalan bangko pusako Pekaitan,panipahan dan sei daun, Faktor menurunnya pendapatan masyarakat kecamatan kubu disebabkan belum adanya akses jalan pendukung.
Sementara dana usulan termasuk dalam ranperda peningkatan sistem Rigid, mencapai Rp 400 Milyar, walaupun jalan memakan dana yang cukup besar namun kekuatan jalan bisa mencapai puluhan tahun kedepannya
Terkait dengan pembahasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten 2015 minimnya penyerapan anggaran daerah hanya mencapai 60 Persen
"Kita mengetahui bahwa umur kabupaten Rohil telah tercatat 17 Tahun namun laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) .BPK RI daerah kabupaten belum pernah meraih WTP BPK RI malah setiap tahunnya Hanya meraih Wajar Dengan Pengecualian daru BPK RI "ungkap Abu
Kedepan perlunya perbaikan atas temuan BPK RI Permasalahn karena aset daerah belum diatur dan didata dengan baik
Kemudian 4 Perusahaan tersebut telah menerima suntikan modal pemerintah berbentuk hibah belum pernah memberikan Devidennya kepada daerah perlu penjelasan pemda rohil.
Sedangkan dana hibah tersebut telah dikuncurkan pemerintah kepada BUMD mencapai milyaran rupiah hingga kini belum adanya perda mengenai dana suntikan modal hibah tersebut .(ar/DPRD)