DPRD Riau: Restoran Siap Saji Wajib Miliki Lebel Halal

Kamis, 10 Maret 2016

PEKANBARU-Legislator Riau dari Komisi D, Mansyur HS dengan tegas mengatakan, seluruh restoran siap saji yang ada di Provinsi Riau harus dan wajib memiliki lebel atau 
 
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau.  Apalagi Provinsi Riau masyarakatnya dominan Melayu yang beragama Islam.
 
"Kita minta pihak terkait seperti MUI, Dinas Pariwisata dan lainnya, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memantau hal ini.  Jangan sampai restoran siap saji 
 
ini tidak berlebel halal.  Begitu juga pada pihak Pengusaha dengan penuh kesadaran untuk mengurus hal ini", jelasnya sembari menyebutkan sehingga masyarakat 
 
mendapatkan kepastian jaminan bahwa produk yang dimakan halal.
 
Saat disinggung lagi apakah perlu semacam paksaan dalam menjankan program ini, Politisi PKS ini kembali menjelaskan, hal itu bisa saja dijadikan sebagai salah satu 
 
persyaratan dalam pemberian izin usaha terhadap pengusaha yang mau membuka usaha. 
 
"Kalau tidak diperketat, pengusaha akan enggan untuk mengurus sertifikasi halal ini", tambahya.
 
Dikatakan juga oleh Anggota dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru ini, kepada instansi terkait yang mengeluarkan sertifikasi halal ini, diminta juga tidak berbelit-
 
belit dalam memberikan sertifikasinya.  Namun demikian tidak juga dipermudah, tentunya sesuai dengan pemeriksaan produk makanan yang diperjual belikan. (rep05/rmc)