Setelah Demokrat dan Gerindra, PKS Juga Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 23 Februari 2016

Jakarta - Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesepakatan dicapai setelah Presiden dan DPR menggelar rapat konsultasi di Istana Negara, Senin (22/2) siang tadi.
 
Masing-masing fraksi DPR diberi kesempatan bicara dalam rapat konsultasi tersebut. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman yang ikut dalam rapat mengungkapkan bahwa hanya Gerindra dan Demokrat yang menolak revisi UU KPK. "Di dalam tadi ada fraksi yang tetap menyatakan menolak, Gerindra dan Demokrat," ucap Supratman usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).
 
Baca juga: Di Depan Presiden, Hanya Gerindra dan Demokrat yang Tolak RUU KPK
 
Namun rupanya, Fraksi PKS dalam rapat tersebut juga menyatakan menolak revisi UU KPK. Dalam rapat konsultasi tersebut PKS mengutus Sekretaris Fraksinya yakni Sukamta dan Wakil Ketua Fraksi Abu Bakar Alhabsyi. Keduanya membawa amanat dari partai untuk menyampaikan kepada Presiden bahwa PKS menolak revisi UU KPK.
 
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Abu Bakar Al Habsyi kepada Presiden Jokowi. "Sesuai dengan amanat partai, disampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa PKS menolak revisi UU KPK," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/2/2016).
 
Pernyataan Hidayat tersebut sekaligus membantah bahwa hanya ada dua fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK di depan Presiden yakni Gerindra dan Demokrat. Bahkan setelah menyaksikan langsung keterangan Presiden Jokowi siang tadi, PKS menegaskan bahwa revisi UU KPK harus dihentikan tidak cukup ditunda.
 
"Kami (PKS) berpendapat bahwa revisi UU KPK harus dihentikan, tidak boleh dilanjutkan. Karena kalau pun ditunda alasan dan batas waktunya pun tidak jelas," kata Hidayat.
 
Sementara itu,  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan revisi UU KPK.
 
"Kami tidak akan mundur, karena kami mendapat mandat dari konstitusi negara. Ini sudah sampai tahapan pengesahan inisiatif DPR," kata Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
 
Pengesahan soal pembahasan revisi UU KPK atas inisiatif DPR memang tidak jadi dilakukan pada rapat paripurna esok hari, Selasa (23/2). Namun ketika nantinya pembahasan akan dilanjut, paripurna disebut Firman hanya tinggal mengesahkan saja.
 
"Nanti paripurna tetap mengesahkan (pembahasan). Pengesahan nanti setelah sosialisasi. Tidak mengulang dari awal. Ketika sudah kita siapkan, naskah akademik sudah disusun, kita tidak mungkin mundur," ucap Firman. (rep05)