BAGANSIAPIAPI - Selain wajib melengkapi persyaratan dari pemkab Rohil, para calon datuk penghulu yang nantinya akan mengikuti Pikades serentak pada 30 Juni 2016 juga diwajibkan melengkapi persyaratan dari badan kesatuan Bangsa Politik dan lindungan masyarakat (kesbangpolinmas) Rohil.
"memang sudah ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi dan dipenuhi oleh Calon Datuk penghulu dari bagian pemdes sesuai dengan peraturan Bupati (perbup) seperti wajib mengaji membaca Alquran, pembatasan usia dan lain sebagainya. Namun para calon datuk penghulu itu juga harus wajib melengkapi persyaratan dari kesbangpolinmas Rohil,"kata Kaban Kesbangpolinmas Rohil, Drs Suandi, Sabtu (20/2) di Bagansiapiapi.
Persyaratan yang telah tetapkan oleh kesbangpolinmas dan wajib dipenuhi oleh calon datuk penghulu itu ada dua Syarat. Pertama para calon wajib mengisi surat keterangan setia pada pancasila dan UUD 1945, kemudian syarat kedua membuat surat keterangan tidak menjadi anggota dan pengurus Partai Politik (parpol), "jelasnya.
Dirinya berharap para calon yang mengikuti pilkades selain melengkapi syarat dari pemdes juga wajib melengkapi syarat dari kesbangpolinmas Rohil, "ujarnya. Sesuai dengan data yang ada, Pilkades tahap pertama akan diikuti sebanyak 64 kepenghuluan yang tersebar di 12 kecamatan dirohil, sementara 6 Kecamatan lainnya kemungkinan akan mengikuti pilkades pada tahap kedua.
Untuk pilkades tahap pertama ini akan diikuti kecamatan Tanah putih sebanyak 6 kepenghuluan, kecamatan Kubu sebanyak 4 kepenghuluan, Balai Jaya sebanyak 5 kepenghuluan, Tanjung Medan 8 kepenghuluan, Bagan Sinembah Raya 6 kepenghuluan, Bagan Sinembah 8 kepenghuluan, Sinaboi 6 kepenghuluan.
Kemudian Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan 1 kepenghuluan, Pasir Limau Kapas (Palika) 4 kepenghuluan, Pujud 9 kepenghuluan, Kubu Babussalam (Kuba) 5 kepenghuluan, dan Bangko Pusako 6 kepenghuluan, "terang Suandi. (di/adv/hms)