BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan penyuluhan hukum setiap tahunnya secara berkontiniu. hal ini bertujuan agar masyrakat kedepannya bisa lebih mengetahui serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri dengan memiliki kepastian melalui penyuluhan hukum tersebut.
Masyrakat memang sangat membutuhkan penyuluhan hukum, selama ini pemkab bukan tidak ada dilaksanakan, akan tetapi masih belum dilakukan secara rutin. Makanya kita akan melakukan penyuluhan hukum setiap tahunnya secara berkontiniu agar masyrakat rohil bisa memahami tentang hukum yang ada di NKRI ini.
Demikian disampaikan oleh Bupati Rohil, H Suyatno Amp saat memberikan kata sambutan pada acara penyuluhan hukum serentak di Indonesia, Kamis (28/1) di lembaga pemasyrakatan (Lapas) Cabang Bagansiapiapi. Dikatakan, Negeri indonesia ini sebagai salah satu negara yang terletak dibenua asian yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat menggiurkan. Nah, aspek hukum tentunya merupakan modal dasar untuk menghadapi pasar bebas asean dan pasar dunia pada umumnya.
Dikatakan, Penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara serentak dilapas yang ada diindonesia ini tentunya mempunyai kaitan yang erat dengan keberadaan warga binaan. Nah, makanya kita memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Bagansiapiapi atas kegiatan ini yang tentunya memberikan kontrobusi positif berupa ilmu tentang hukum direpublik ini. "mudah-mudahan kegiatan ini bisa membuahkan hasil bagi nara sumber maupun peserta dalam menambah ilmu tentang hukum yang ada diindonesia, "harap Suyatno.
Sementara itu, Kalapas Cabang Bagansiapiapi, Edi Mulyono mengatakan kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan secara serentak disetiap Lapas yang ada diindonesia. Adapun tema dalam penyuluhan ini yakni membangun dan mensosialisasikan hukum serta memberikan ilmu hukum secara gratis dengan tujuan memberikan kepastian dan manfaat hukum, "ujarnya.
Adapun peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini sebanyak 1.500 peserta yang terdiri dari Pemkab Rohil, Organisasi Masyrakat (ormas), para siswa tingkatan SMA, dan para warga binaan. Sementara Nara sumbernya yakni Bupati Rohil, Kabag Hukum setdakab Rohil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan dari pihak Lapas Bagansiapiapi, "terangnya. (adv/hms/ar)