Gugatan Sengketa Pilkada Rohil Ditolak MK
ROHIL-Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sengketa gugatan Pilkada Rohil, Selasa (26/1/2016), di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam persidangan majelis hakim menolak gugatan termohon pasangan Cabup H Herman Sani-Taem.
Dalam persidangan terlihat dihadiri pihak penggugat dan tergugat dari pasangan calon H Suyatno dan Jamiluddin yang ikut menyaksikan.Ketua KPU Rokan Hilir Agus Salim didampingi Komisioner KPU Kasmer Dahlan mengatakan, dengan keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan KPU wajib melakukan penetapan calon terpilih secepatnya.
"Kita akan lakukan penetapan secepatnya, setelah mengetahui hasil putusan ini" katanya.
Dikatakan, semua rangkaian pelaksanaan Pemilukada telah kita lalui, hanya tinggal satu kegiatan yaitu penetapan calon terpilih . "KPU Rokan hilir mengharapkan kepada semua pihak dapat menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK, karena merupakan keputusan yang incrah serta mengikat," tegasnya.
Agus berharap semua pihak tidak menganggap bahwa ini kemenangan sekelompok masyarakat , tapi ini merupakan kemenangan masyarakat Rokan Hilir secara keseluruhan,"Mari kita lupakan kompetisi yang telah kita lalui. Mari kita mengarahkan pandangan dan pikiran untuk membangun Rokan Hilir ke depan." Imbaunya.
Agenda penetapan pasangan calon terpilih nantinya akan mengundnag semua pasangan calon, perwakilan Partai Politi dan Unsur Forkopimda. Utusan KPU di MK adalah 2 orang Komisoner Taufik dan Syafrianto.
Keduanya akan segera bertolak ke Bagansiapiapi untuk persiapan penetapan calon terpilih.
Sebelumnya KPU Rohil mengutus Tim Jaksa Pengacara Negara tiga orang diantaranya, M.Amriansyah, SH, Mh, Odit Megonondo, SH, Edy Sugandhi, SH, yangtelah mengikuti persidangan sejak Senin 11 Januari 2016, untuk mendengarkan pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.
Kemudian Sidang dilanjutkan, Kamis 14 Januari 2016, penyampaian jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Rokan Hilir. Hingga putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa 26 Januari 2016.(rep05/rmc)