Tersangka May jon saat di ruang kejaksaan sebelum di lakukan penahanan
BAGANSIAPIAPI - Dunia pendidikan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil masih diselimuti kondisi penyakit korupsi. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dinas tersebut.
Kedua tersangka yang di tahan yaitu May Jon Dalam kasus tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdik Rohil, sementara Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala dalam pekerjaan proyek di Disdik tersebut.
Kedua tersangka tersangka terlibat dalam kasus pembangunan gedung pustaka dan dua Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih yang tak kunjung selesai alias terbengkalai.
Kepala Kejari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga, SH mengatakan, semua berkas perkara tersangka dinyatakan sudah lengkap dan proses selanjutnya akan ditindaklanjuti selama 20 hari kedepan. jadi tidak ada lagi alasan untuk tersangka tidak di tahan. karna berkas perkara tingal di limpahkan lagi kepengadilan.
"Mereka (May Jon dan Abdul Karim, red) sekarang kita tahan untuk 20 hari kedepan, dan saat ini di titipkan di rutan Bagansiapiapi. Selanjutnya akan di lakukan tahap penuntutan terhadap mereka,"kata Bima Suprayoga, Kamis, (29/10) saat melakukan penahanan tersangka di kantornya di komplek batu enam Bagansiapiapi.
Sementara itu, tersangka lainnya Asnal selaku Konsultan Pengawas Proyek tersebut selama ini dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Bagansiapiapi. namun demikian tidak menjadi halang kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya belum tahu setelah kita panggil bersangkutan (Asnal, red) tidak datang, tapi kami minta tersangka Asnal harus kooperatif nantinya, kalau mereka (May Jon, Abdul Karim) dipanggil hadir bahkan May Jon sendiri mengembalikan uang Rp50 juta, ini yang kami harapkan,"ujarnya.
Tambah Bima, Saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan ke proses penuntutan terhadap tersangka, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk di sidangkan. sehinga kasus tersebut akan cepat di selesaikan..
"Kerugian sekitar Rp145 juta dan kemungkinan akan bertambah dalam proses persidangan yang dilakukan nanti, mereka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"jelasnya.
Tindakan ini, kata dia menunjukkan komitmen Kejari dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana hukum di Kabupaten Rokan Hilir."Kami juga berterima kasih atas dukungan elemen masyarakat termasuk rekan media, semoga ini menjadi pintu awal untuk langkah selanjutnya dalam melakukan penegakan hukum didaerah ini, baik itu dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan, tapi kita berharap korupsi-korupsi di Rohil jangan terulang lagi,"tegas Bima
Sebelumnya, Pihak penyidik Kejaksaan telah menetapkan status tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2013, lalu. dan telah di lakukan pemanggilan beberapa saksi yakni bendahara pengeluaran, Kabag keuangan secara umum, bendahara Disdik. semua saksi kooperatif untuk memberikan keterangan.
"Tidak tertutup kemungkinan mantan kadisdik juga, makanya kasus ini ditelaah dahulu karena nanti bisa mengarah ketersangka lain jika unsurnya terpenuhi,"ungkap Ruly dalam mengungkap awal kasus tersebut.(anto)