BAGANSIAPIAPI - Plt Sekda Rohil, H Surya Arfan Msi menyebutkan sampapi batas hari ini, Jumat (30/10) sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Rohil belum menyampaikan laporan hasil verifikasi dana bantuan sosial (Bansos) dan Hibah untuk pelaksanaan tahun 2016 mendatang.
Pedahal, sebut Surya Arfan, dalam Proseduralnya, sebelum melakukan pembahasan dengan Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), harus ada laporan dari SKPD terbih dahulu. Namun, demikian hal itu hingga sat ini banyak SKPD belum melaporkan
"Sejauah ini yang sudah baru Kantor Badan Kesbangpolinmas, sementara yang lainnya belum dan kita harapkan untuk bisa diserahkan laporannya ke Sekda selaku ketua TAPD,"kata Sekda.
Apabila tidka melalui Verifikasi maka akan sulit untuk dimasukkan dalam anggaran sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011. Hal ini lanjut Sekda wajib dilakukan, sehingga tak ada kendala lagi saat apabila ingin dicairkan karena sudah melalui prosedur Rencana Kegiatan Perangkata Daerah (RKPD) setiap SKPD.
"Jangan seprti yang terjadi ditahun sekarang ini karena sepeserpun belum ada bansos dan hibah bisa dicairkan karena banyak yang tak masuk dalam RKPD yang dituangkan menjadi APBD,"jelas Sekda.
Padahal PP ini jelas dan sudah ada sejak tahun 2011 hanya saja terkesan masih diabaikan sehingga setelah mencuat kasus Bansos dan Hibah di berbagai wilayah barulah sadar dan lebih berhati-hati.
Sekda menambahkan, proposal bansos dna hibah juga harus sudha dibahasa di Musrenbag baik ditingkat desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Ia juga menegaskan saat ini tidka ada lagi istilah Dana Aspirasi DPRD. "Jadi istilah Aspirasi itu tak ada yang ada ya bantuan hibah dan bansos dan harus melalui prosedur yang ditetapakan,"katanya.
Kendala selama ini, saat Musrenbag jarang anggota DPRD yang hadir, oleh sebab itulah ia langsung menemui ketua DPRD untuk menyesuaikan waktu reses dan studi banding agar jangan sama dengan waktu musrenbag.
"Kita minta semua anggota dewan ikut membahas saat Musrenbag, karena tidka bisa lagi masuk proposal apabila tak melalui APB."jelasnya.
Ia juga berpesan untuk usulan dana yang kecil jangan lagi diusulkan ke Musrenbang karena sudha ada Alokasi Dana Desa (ADD0. "Kalau dananya kecil cukup dari ADD saja kalau yang agak besar baru masuk APBD."pungkasnya.(adv/ar)