SIAK - Terhitung sejak April hingga Mei 2013, sebanyak 101.000 warga
Kabupaten Siak belum melakukan rekam elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-
KTP). Warga diimbau untuk melakukan perekaman di Kantor UPTD Kependudukan
di masing-masing kecamatan.
"Kita mengimbau dan minta kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman
e-KTP, agar segera melakukan perekaman," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Rakhmansyah SH, Kamis
(31/5/13).
Imbauan itu disampaikan mengingat batas waktu perekaman e-KTP akan jatuh
tempo pada 31 Desember 2013 mendatang. "Jangan ditunda-tunda lagi, bila ada
kesempatan segera lakukan perekaman di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kependudukan di kecamatan masing-masing," ucapnya.
Dijelaskan Rakhmansyah, pihaknya akan melayani warga yang melakukan rekam
e-KTP. "Jangan nanti waktu perekaman mau berakhir, baru masyarakat ramai-
ramai datang melakukan perekaman. Itu akan merepotkan petugas dan pelayanan
yang diberikan tak akan maksimal," paparnya.
Rakhmansyah juga menyayangkan banyaknya warga yang melakukan rekam e-KTP.
Padalah e-KTP sangat diperlukan untuk identitas diri. "e-KTP wajib dimiliki
oleh setiap warga, apalagi e-KTP ini berlaku secara nasional," tuturnya.
Untuk memaksimalkan perekaman e-KTP, Disdukcapil Kabupaten Siak, terus
turun dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Imbauan untuk perekaman e-KTP
terus disampaikan ke warga melalui RT dan RW setempat. (rep01)