Akhirnya Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang 7 Hari
Jakarta-Rapat maraton antara pemerintah dengan penyelenggara Pemilu akhirnya menemukan solusi atas penundaan Pilkada untuk daerah dengan calon tunggal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul beberapa opsi.
Namun, satu opsi akhirnya dipilih sebagai solusi, yakni memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. "Nanti diperpanjang tujuh hari," ujarnya usai rapat di Istana Bogor Rabu (5/8/2015).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat Selasa lalu (4/8/2015) di Kantor Presiden yang diikuti KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun dalam rapat kemarin, presiden juga mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan beberapa menteri di jajaran Kabinet Kerja.
Menurut Jokowi, mekanisme perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari akan didetilkan oleh KPU dan Bawaslu. Yang jelas, lanjut dia, pemerintah optimistis jika perpanjangan masa pendaftaran ini bakal efektif. Hal itu mengacu pada pengalaman sebelumnya saat ada 12 daerah dengan calon tunggal dan satu daerah tanpa calon, setelah diperpanjang tiga hari, jumlah daerah dengan calon tunggal tinggal tujuh. "Makanya kalau ini diperpanjang, nanti akan turun lagi (jumlah daerah dengan calon tunggal, red)," katanya.
Jokowi menyatakan, pemerintah juga tidak akan tinggal diam selama tujuh hari perpanjangan pendaftaran. Apakah presiden akan melobi pimpinan partai politik agar mengajukan calon kepala daerah di daerah-daerah yang baru memiliki satu pasang calon" "Iya dong, nanti saya sampaikan ke ketua-ketua partai supaya mengajukan calon," jawabnya.
Lalu, bagaimana jika setelah tujuh hari perpanjangan pendaftaran tetap tidak ada calon yang mendaftar" Jokowi meminta agar semua pihak bisa optimistis. Selain itu, meski bukan prioritas, dirinya juga sudah menyiapkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai alternatif terakhir. "Kita kan selalu sedia payung sebelum hujan (siap-siap, red)," ujarnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran Pilkada memang opsi yang paling memungkinkan. Sebab, Perppu dinilainya memiliki implikasi hukum yang panjang karena harus membutuhkan persetujuan DPR. "Nanti malah memicu kegaduhan politik yang tidak perlu," katanya.
Selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli juga akan mendorong pimpinan parpol lain untuk mengajukan kadernya di daerah sebagai calon di daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. "Misalnya Surabaya," sebutnya.
Menurut dia, meski peluang untuk menang di Pilkada Kota surabaya kecil karena popularitas Tri Risma Harini sebagai petahana, parpol harus berani mengajukan calon. Bahkan, dia mendengar ada upaya untuk memboikot dengan tidak mengirimkan calon agar Pilkada diundur sampai 2017. "Itu yang saya tidak mau," ucapnya. (rep05)