Pemerintah Oman akan melarang perempuan mengemudi mobil menggunakan cadar. Surat kabar Al-Watan melaporkan dalam pertemuan Dewan Kerjasama Teluk membahas penanganan kepolisian untuk kondisi lalu lintas, Oman mengajukan peraturan itu, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, kemarin.
Delegasi dari Oman mengatakan mengenakan cadar pada saat mengemudi merupakan pelanggaran lalu lintas. Cadar itu, kata dia, menghalangi pandangan mata dan bisa membahayakan.
Para petinggi kepolisian bertemu di Jeddah, Arab Saudi, untuk membahas persatuan peraturan lalu lintas. Mereka berencana mengajukan rancangan peraturan itu kepada pemerintah masing-masing.
Di Arab Saudi sendiri peraturan itu tidak akan langsung berdampak bagi perempuan karena kaum hawa di negeri itu dilarang mengemudi. (rep05)