Bengkalis - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dari 10 Kabupaten yang berada di Provinsi Riau, hanya tinggal satu kabupaten yang belum mendapat dana desa.
Menurut Bambang, satu kabupaten yang belum mendapat kucuran dana desa karena desa tersebut belum menyampaikan persyaratan penyaluran tahap satu yaitu mengenai tata cara perhitungan dan penetapan rincian dana desa setiap desa kepada Kementerian Keuangan.
"Ada satu kabupaten yang belum disalurkan dana desanya karena belum menyelesaikan masalah administrasi" kata Bambang dalam sosialisasi dana desa, di Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis, Riau, Selasa (16/6/2015).
Bambang menyebutkan sembilan kabupaten Provinsi Riau yang sudah mendapat dana desa adalah Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singgigi, Palalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak. "Untuk Kabupaten Bengkalis mendapat jatah dana desa Rp 38,1 miliar," tuturnya.
Menurut Bambang, total jatah dana desa untuk Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp 445,6 miliar. Sedangkan total anggaran dana desa secara nasional untuk Tahun Anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.
Bambang mengungkapkan, dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp 254 juta. "Jumlah desa penerima dana desa 2015 adalah 434 kabupaten kota," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau telah mengalokasikan dana desa Rp 723,5 miliar selama lima tahun sejak 2011-2015.
Dana desa tersebut digunakan untuk mendukung program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah pusat dengan menggelontorkan minimal Rp 1 miliar per desa. "Alokasi dana desa dari 2011 sampai 2015 sebesar Rp 723,5 miliar. Setiap desa minimal Rp 1 miliar," katanya.
Herliyan menyebutkan, pengalokasian dana desa tersebut di antaranya untuk pembangunan infrastruktur dengan sistem swadaya. Hal itu meningkatkan produktivitas masyarakat. "Kami menanamkan program infrastruktur pedesaan, agar seluruh desa merasakan pembangunan," tutur Herliyan.
Ia menambahkan, dana desa dimanfaatkan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha. Minimum peminjaman dana yang didapat masyarakat Rp 20 juta per kepala keluarga. "Usaha desa keluarkan simpan pinjam, akses modal tanpa perlu harus menyiapkan agunan, menyiapkan jaminan modal," kata Herliyan.
Selain itu, dana desa digunakan untuk membangun rumah penduduk yang tidak layak dan penyediaan air bersih untuk masyarakat. "Hal lain kami fokuskan air bersih sumber air bakunya," ujar Herliyan. (cr01/l6)