Ini Daftar Barang Mewah yang akan Dihapus Pajaknya

Jumat, 12 Juni 2015

Jakarta-Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP), pemerintah terus memberikan stimulus. Salah satu stimulus yang segera diberlakukan adalah penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor. Dengan adanya aturan baru tersebut, barang-barang yang dahulu dikategorikan mewah, tidak lagi dipungut pajak.
 
"Objek yang dihapus, itu ada peralatan elektronik, seperti kulkas, pemanas air, mesin cuci, TV, kamera, proyektor, dan microwave. Kemudian alat pancing, selam, selancar dan menembak. Lalu alat musik seperti piano dan alat musik elektrik dan branded goods seperti tas-tas bermerek. Yang terakhir, peralatan rumah dan kantor, seperti mebel," papar Menkeu Bambang Brodjonegoro di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (11/6/2015).
 
Bambang menuturkan, pemerintah memutuskan menghapuskan PPnBM bagi barang-barang tersebut, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut untuk mendorong industri dalam negeri. Sebab, produk-produk yang masuk PPnBM-nya dihapus, sebagian besar sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
 
"Sebagai contoh keramik untuk toilet atau mebel, itu selama ini masih kena PPnBM. Para pengusaha mebel itu bahkan menyurati saya, karena produk-produk itu bisa diproduksi di sini. Dengan pengenaan PPnBM ini, maka daya saing dalam industri ini akan berkurang. Karena itu, kita hapus, agar industrinya tumbuh," paparnya.
 
Di samping itu, penghapusan tersebut dilakukan, karena barang-barang tersebut sudah tidak bisa lagi dikategorikan barang mewah. Karena hampir setiap orang mampu memiliki barang-barang tersebut, seperti televisi, mebel, mesin cuci, hingga microwave. Pemerintah juga berniat mengurangi kecenderungan bagi masyarakat untuk membeli barang bermerek di luar negeri, serta meningkatkan kepatuhan pemenuhan WP, khususnya WP yang bergerak di bidang usaha tertentu melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan PPh.
 
"Selama ini kan masyarakat kita kalau mau beli barang bermerek, belinya di Singapura. Karena di sana murah, nggak kena luxury tax. Kalau di sini jatuhnya lebih mahal karena kena PPnBM,"ujarnya.
 
Menyoal waktu berlakunya aturan baru tersebut, Bambang menuturkan pihaknya telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hari ini. Saat ini, PMK tersebut tengah berada di Kementrian Hukum dan HAM, untuk proses perundang-undangan. "Satu-dua hari selesailah. Minggu depan sepertinya sudah bisa mulai berlaku," imbuhnya. (rep05)