BAGANSIAPIAPI, - Camat Bagansinembah, M,Nasir, S.Pd meminta kepada pemilik warung remang remang yang ada di kecamatan Bagan Sinembah, Bagan Batu agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan agar setiap warung hanya diperbolehkan menjual rokok dan minuman ringan.
''Kita melarang warung remang remang menjual minuman keras tanpa terkecuali. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepenghuluan untuk memantau daerahnya masing masing,'' kata Nasir.
Agar aturan itu bisa berjalan dengan baik, kata Nasir, dirinya telah bekerjasama dengan satpol PP untuk melakukan eksekusi ke lapangan jika masih ada pemilik warung membandel. Dia menduga, warung yang selama ini dilaporkan warga acap kali dijadikan sebagai tempat esek esek. Agar suasana didalam warung tidak begitu kelihatan dari luar, maka lampu warung sengaja menggunakan tegangan rendah. Oleh sebab itu disebut warung remang-remang.
Dikatakan Nasir, kebanyakan warung remang remang berada di perbatasan Riau - Sumut kecamatan Bagansinembah. Persoalan menjamurnya warung yang juga menyediakan minuman keras, sudah dilaporkan kepada Polres Rohil. Namun alangkah bagusnya penertiban itu dilakukan oleh aparatur setempat dengan dibantu tenaga pengamanan dari Satpol PP.
Sebelumnya pihak kecamatan Bagansinembah menerima laporan dari warga ada warung yang masih berjualan minuman keras dan menyediakan perempuan sebagai bumbunya. Diberitakan goriau.com, warga menilai, ada unsur tebang pilih dalam penertiban warung remang remang karena menurut keterangan mereka, diduga ada orang berpengaruh disebalik masih berdirinya warung itu. (cr01/grc)