Wow, Tunjangan Pegawai Pajak Capai Triliunan Rupiah
Jakarta-Kenaikan tunjangan kinerja para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mencapai Rp 4,1 triliun dinilai wajar. Beratnya beban kerja dan target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tahun ini jadi faktor utama kepantasan tersebut.
Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam, sudah lama gaji para pegawai Pajak tak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan tunjangan kinerja tersebut sebagai hal yang pantas.
"Apa yang diterima oleh pegawai Pajak adalah wajar menurut saya. Sudah tujuh tahun pegawai Pajak tidak mengalami kenaikan gaji. Jadi ini juga merupakan penyesuaian atas inflasi," ujar Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (22/3/2015) malam.
Lebih lanjut, kata dia, selain karena tujuh tahun tak mendapatkan kenaikan gaji, beban tugas pegawai Pajak juga sangat berat. Apalagi, menurut Darussalam, pemerintah sudah mematok target penerimaan pajak pada APBN-P 2015 sangat besar, mencapai Rp 1.244,7 triliun.
"Menurut saya, positif. Artinya, memang harus ada biaya tambahan berupa tunjangan bagi pegawai untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun lebih dalam APBN-P 2015. Dan, biaya tambahan itu jauh lebih kecil daripada tambahan penerimaan pajak," kata dia.
Sementara itu, terkait kekhawatiran masih adanya oknum Ditjen Pajak yang korupsi, Darussalam meyakini pengawasan internal dan eksternal sama ketatnya sebelum kenaikan tunjangan pegawai tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Ditjen Pajak melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015. Adapun tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan.
Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I, yakni direktur jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk penilai PBB muda sebesar Rp 21.567.900.
Berikut daftarnya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900. (rep05)