Sempat Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Jakarta - Presiden Joko Widodo ternyata sempat melontarkan permintaan kepada calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, untuk mundur dari pencalonan.
Menurut sumber Tempo, permintaan itu disampaikan Jokowi kepada Budi Gunawan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pencalonan Budi, meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.
"Namun Jenderal Budi berkukuh menolak," kata politikus dekat Jokowi, seperti yang dilansir dari Tempo, pekan lalu.
Jokowi meminta mundur saat memanggil Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Budi pada hari persetujuan parlemen untuk pencalonan Budi. Soal ini, Badrodin mengaku tidak mendengar adanya permintaan Jokowi itu.
Berdasarkan cerita dari orang-orang dekatnya, Jokowi sengaja memutuskan untuk mengulur waktu pelantikan Budi hingga proses hukum di KPK selesai. Jokowi dipastikan menolak melantik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut karena telah menjadi tersangka.
Jokowi sendiri langsung menggelar rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah orang dekat setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Budi pada 12 Januari lalu. Dalam rapat itu, Jokowi memprotes soal rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional, yang mengklaim Budi sebagai jenderal yang bersih rekam jejak keuangannya.
Pejabat KPK sendiri mengklaim proses penyelidikan kasus Budi digelar sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang rutin menelisik rekam jejak rekening para pejabat.
Budi menjadi tersangka dengan dugaan kasus gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rep01/tco)