Polda Riau: Tersangka Korupsi Dana Hibah Bengkalis Bertambah
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis bertambah satu setelah sebelumnya status tersangka untuk mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
"Satu tersangka tambahan yang dimaksud juga merupakan anggota DPRD Bengkalis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo kepada pers di Pekanbaru, Senin.
Namun Johanes belum bersedia mengungkap identitas satu tersangka itu dengan alasan demi kepentingan penyidikan.
"Siapa namanya nanti, tapi yang jelas dia (tersangka) orang legislatif juga. Saat ini berkasnya masih dilengkapi," katanya.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau juga telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi setempat dnegan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa sebanyak 60 saksi dari kalangan anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis serta pejabat daerah.
Selain itu penyidik juga telah meminta sebanyak 1.500 orang penerima dana hibah tersebut untuk membuat surat pernyataan.
Untuk anggota DPRD serta mantan legislator yang diperiksa ada sebanyak sepuluh, selain juga ada beberapa PNS dan anggota TAPD Riau. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan mulai September hingga November 2014.
Ia juga mengatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, mengarah pada mantan pejabat Sekretaris Daerah Asmaran Hasan yang telah meninggal dunia sejak 2013. (rep05/ant)